Indonesia saat ini lagi gesit-gesitnya membangun infrastruktur nasional baik itu infrastruktur energi maupun infrastruktur logistik. Pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa pihak pelaksana konstruksi infrastruktur diharapkan bisa lebih perform di dalam mendeliver produk yang diharapkan sesuai dengan target biaya, kualitas dan waktu. Adalah model kontrak EPC yang kebanyakan digunakan pada proyek-proyek besar dan high risk saat ini termasuk pembangunan pembangkit listrik 35 Ribu MW.
Skema kontrak yang dijalankan oleh PLN adalah model Engineering, Procurement and Construction di mana pihak kontraktor bertanggung jawab membangun infrastruktur pembangkit dimulai dari tahap desain, pengadaan, instalasi dan konstruksi sampai pada jaminan pengoperasiannya (performance guarantee). Pada kursus ini peserta diharapkan bisa memahami esensi dari kontrak EPC, karakteristiknya dan benefit yang diberikan baik untuk client maupun pihak kontraktornya. Instruktur memberikan pemaparan detail tentang tanggung jawab manajemen proyek, cara pembuatan proposal EPC dan aspek legal, insurance, finance, and tax suatu kontrak EPC.
Sesi siang hari dilanjutkan dengan Power Purchase Agreement (PPA) contract pada proyek pembangkit listrik di mana yang melakukan kesepakatan adalah antara pihak PLN sebagai pembeli listrik dan pihak Independent Power Producer (IPP) sebagai penyedia listrik. Pada sesi PPA, peserta diberikan pemahaman tentang gambaran PPA secara umum seperti skema PPA, PPA timeline termasuk isi dari PPA ini. Perhitungan struktur tariff pada saat tender IPP juga dijelaskan pada kursus ini termasuk daftar permitting dan licensing yang harus dipenuhi oleh IPP developer untuk membangun dan mengoperasikan suatu pembangkit.
Sampai juga di sesi selanjutnya.