Ikatan Alumni Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Pengurus Wilayah Jabodetabek bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar Workshop Sertifikasi Insinyur Profesional (WSIP) yang diselenggarakan 4 Mei 2019 di Hotel Alia, Cikini. Workshop ini dihadiri oleh setidaknya 11 sarjana Teknik dari berbagai alumni keteknikan antara lain Teknik Perkapalan, Sistem Perkapalan, Transportasi Laut, Teknik Kelautan, Teknik Fisika dan lainnya.
Workshop ini resmi dibuka oleh Gigih Retnowati yang juga merupakan Ketua Alumni ITS Teknologi Kelautan (ALFATEKELITS) Wilayah Jabodetabek. Gigih yang juga bekerja di Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa dengan lahirnya UU No. 11/2014 tentang keinsinyuran dan disahkannya Peraturan pemerintah turunan dari UU ini maka setiap Sarjana Teknik yang berpraktek keinsinyuran wajib untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)di mana mereka sebelumnya harus lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Insinyur (SKI). PII adalah satu-satunya organisasi yang mengeluarkan STRI.
Workshop ini diisi oleh beberapa sesi materi antara lain pengenalan sertifikasi Insinyur profesional PII dan sertifikasi keinsinyuran internasional oleh Ir. Habibie Razak – Badan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan PII juga merangkap Komite Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan PII Pusat, Pengenalan Organisasi PII dan Badan Kejuruan (BK)Teknologi Kelautan oleh Ir. Iskendar Ketua BK dan Ir. Nofirwan S. Said Sekretaris BK dan materi tata cara pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional dan Bakuan Kompetensi PII oleh Ir. Ade Irfan – Wakil Sekjen PII Pusat.
Habibie Razak dalam paparannya mengumumkan kepada peserta bahwa UU keinsinyuran saat ini sudah bisa sepenuhnya diimplementasikan dengan segala konsekuensi hukum yang ada di dalamnya setelah Peraturan pemerintah No. 25 tahun 2019 diterbitkan minggu lalu oleh Presiden Republik Indonesia. Harapannya dengan UU keinsinyuran dan turunannya ini mampu memberikan aura positif pada peningkatan inovasi dan daya saing Insinyur Indonesia di tingkat nasional dan global termasuk peningkatkan kesejahteraan para Insinyur Indonesia di masa sekarang dan masa depan.
“Peraturan Pemerintah juga mengatur tentang Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi Insinyur atau biasa diistilahkan sebagai Professional Engineer certificate yang diakui oleh hukum negaranya. Apabila mereka (Insinyur asing) belum memiliki sertifikat yang dimaksud maka mereka wajib mengikuti uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI) atau di Badan Kejuruan PII terkait untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Insinyur sebagai syarat untuk dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)” tambah Ir. Habibie. “Dengan demikian kita dapat memproteksi Insinyur-Insinyur Indonesia dari penetrasi Insinyur asing yang akan masuk bekerja di Indonesia yang merupakan implikasi dari investasi yang mereka bawa ke Indonesia” ujar Habibie
Mau bertanya untuk contact person Badan Kejuruan Teknik Kelautan bisa dilihat dimana ya? Saya mengajukan sertifikasi Insinyur Profesional sudah satu bulan belum dilakukan review penilaian.
Boleh WA saya di 08114207316 Pak Rizki. Kita diskusikan di WA chat.