Uji Kompetensi Badan Kejuruan Sipil PII Menelurkan Insinyur Profesional sesuai Amanah PP 25/2019, 9 Mei 2019

Majelis Penilai Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur (MP BKS PII) Indonesia kembali menggelar sidang uji kompetensi calon Insinyur Profesional di Kantor PII Pusat, 9 Mei lalu. Sidang dipimpin oleh Ir. Wahyu Hendrastomo Bersama dua anggota MP lainnya Ir. Andi Taufan Marimba dan Ir. Habibie Razak. Sidang ini diikuti oleh 10 calon Insinyur Profesional yang bekerja dan berdomisili di Pulau Kalimantan meluangkan waktu mereka ke ibukota untuk mengikuti proses uji kompetensi BKS PII.

Upaya ini terus dilakukan oleh Badan-badan Kejuruan di bawah Persatuan Insinyur Indonesia untuk mensertifikasi para Calon Insinyur Profesional sesuai dengan amanah UU No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang kemudian diatur lebih terinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019. Lingkup Pengaturan dalam PP ini meliputi: a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran; b. program profesi Insinyur (PPI); c. registrasi Insinyur; d. Insinyur Asing; dan e. pembinaan Keinsinyuran.

Menurut PP ini, setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya, Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur. Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas: a. Insinyur profesional pratama; b. Insinyur profesional madya; dan c. Insinyur profesional utama. Sidang Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Badan-badan kejuruan PII adalah untuk melahirkan lebih banyak lagi Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) sesuai dengan amanah UU dan PP keinsinyuran ini.

Sidang uji kompetensi sesuai bakuan kompetensi PII adalah calon Insinyur Profesional Madya atau Insinyur Professional Utama harus melalui proses wawancara teknis (technical interview) setelah Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) dievaluasi dan dinyatakan memenuhi score yang ditetapkan oleh majelis penilai sesuai dengan sistem sertifikasi PII. FAIP ini berisikan isian tentang pengalaman keinsinyuran kandidat IPM/IPU tadi yang terdiri dari 2 jenis kompetensi yakni kompetensi wajib yang terdiri dari: kode etik, keterampilan kerja, perencanaan dan perancangan dan pengelolaan/komunikasi sedangkan kompetensi pilihan terdiri dari: Pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengembangan komersialisasi dan produk keteknikan, konsultansi rekayasa, konstruksi dan instalasi, produksi/manufaktur, bahan material dan komponen, manajemen usaha dan pemasaran Teknik, dan yang terakhir adalah manajemen pembangunan dan pemeliharaan asset.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.