Sesi Workshop Pengenalan Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional PSPPI Universitas Tadulako, 27 November 2020

Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Tadulako menggelar workshop yang diselenggarakan secara daring dengan topik pengenalan sistem sertifikasi Insinyur Profesional sesuai dengan amanah UU 11/2014 tentang profesi keinsinyuran. Di workshop ini juga diperkenalkan tata cara pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP). Workshop yang diisi oleh narasumber Ir. Habibie Razak, IPU., ACPE berlangsung kurang lebih 3 jam dihadiri oleh setidaknya 40 mahasiswa(i) program studi program profesi insinyur (PSPPI) Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah.

Sesi workshop dibuka oleh Ketua Penyelenggara Ir. Eko Rahmat Labaso yang kemudian diserahkan ke Ir. Gidion Turuallo sebagai moderator untuk mengarahkan sesi paparan dan tanya jawab di acara ini. Ir. Habibie menyampaikan bahwa persyaratan sertifikasi oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah kandidat harus memiliki dasar pengetahuan profesi (knowledge base) yang dibuktikan dengan mengikuti pendidikan S1 Teknik dan Pendidikan Profesi Insinyur (PSPPI), mempunyai pengalaman kerja profesi, dan mempunyai kompetensi keinsinyuran yang mesti dibuktikan dengan mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP).

Ir. Habibie menambahkan bahwa manfaat sertifikasi adalah antara lain memberikan jaminan mutu keinsinyuran, menurunkan tingkat kasus malapraktik keinsinyuran, pengakuan nasional maupun kesetaraan internasional bagi para Insinyur yang tersertifikasi dan benefit-benefit lainnya. “Harapannya, Insinyur yang sudah tersertifikasi harus bisa memelihara pengetahuan dan pengalamannya dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB). Syarat untuk memperpanjang sertifikasi Insinyur Profesional adalah dengan cara melaporkan aktifitas-aktifitas keinsinyuran dalam bentuk laporan PKB tadi” lanjut Ir. Habibie.   

 

Kegiatan berlangsung sangat interaktif melibatkan beragam pertanyaan dari peserta PSPPI antara lain implementasi UU 11/2014 bagi Insinyur yang sudah berpredikat Insinyur Profesional atau memiliki STRI tadi apakah ada konsekuensi apabila mereka melakukan malapraktik dan sanksi apa yang akan diberikan kepada Insinyur tadi. Pertanyaan lain terkait PE Stamp yang di luar negeri sudah lama diimplementasikan sebagai distinctive mark (penanda khusus) bagi para Insinyur Profesional di dalam melakukan praktik keinsinyuran.

   

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.