Diundang menjadi Instruktur pada Kursus Kelistrikan, 1 – 2 Februari 2017

EMLI training kesekian kalinya mengadakan event serupa buat para professional yang ingin memahami lebih dalam tentang bisnis ketenagalistrikan di Indonesia baik itu dari sisi hukum, regulasi, kontrak dan aspek teknis maupun komersil. Kursus kali ini lebih memfokuskan pada manajemen resiko proyek dan kontrak EPC pada proyek konstruksi secara umum dan proyek-proyek kelistrikan secara khusus.

Hari pertama saya diundang membawakan materi manajemen resiko proyek pada proyek konstruksi. Manajemen resiko proyek adalah salah satu dari 10 Knowledge Area dari Manajemen Proyek menurut Buku Project Management Body of Knowledge (PMBOK). Berbicara tentang manajemen resiko proyek, alangkah baiknya, sebelumnya kita harus sepakat dulu dengan definisi resiko (risk) dan bahaya (hazard). Banyak yang kurang bisa memahami kedua istilah ini. Penjelasan tentang risk vs hazard, risk management and project risk management sebagai berikut:

  • A “hazard” means a situation or thing that has the potential to harm a person. Hazards in your business may include: noisy machinery, a moving forklift, chemicals, electricity, working at heights or a repetitive job at your workplace.
  • A “risk” is the possibility that harm (death, injury or illness) might occur when exposed to a hazard in your workplace.
  • Another important safety risk management term to your business:
  • “Risk control” means your business taking action to eliminate health and safety risks so far as is reasonably practicable, and if that is not possible, minimizing the risks so far as is reasonably practicable. Eliminating a hazard will also eliminate any risks associated with that hazard in your workplace.
  • Risk is not only harm to environmental, health and safety but also financing and investment can be at RISK
  • How to assure the risk investment can be reduced to acceptable level?
  • Risk management is required to manage all risks which may create problems on your investment, safety, health and environment
  • Project Risk management is used as specific approach for project based.

Project risk management dibagi dalam beberapa tahapan (menurut PMBOK) antara lain: risk management planning, risk identification, risk analysis, risk response dan risk monitoring and controlling. Saya memberikan contoh kasus beberapa proyek yang pernah saya lakukan tentang bagaimana cara mengelola resiko proyek baik pada fase EPC maupun fase studi kelayakan. Pemaparan contoh kasus akan memberikan pemahaman lebih nyata lagi tentang bagaimana betul-betul mengimplementasikan teori manaemen resiko menjadi sesuatu yang implementatif pada proyek-proyek konstruksi.

Hari kedua, saya seperti biasa diminta kembali membawakan kuliah tentang EPC. Materi EPC kali ini fokus pada perencanaan pajak, asuransi pada fase proposal proyek EPC yang mesti diperhatikan oleh Kontraktor EPC, manajemen pengadaan dan manajemen konstruksi. Sistem pengadaan barang dan jasa memberikan 9 Prosedur sebagai bagian dari proses pengadaan antara lain:

  • Prequalification Process and Vendor Performance
  • Proposal Support
  • Procurement Setup
  • Buying Equipment, Materials, Subcontracts
  • Expediting
  • QC (Shop Inspections)
  • Logistics
  • Site Materials Management
  • Procurement Closeout

Materi manajemen konstruksi pada proyek EPC pun menjadi subyek yang menarik didiskusikan bersama membuat suasana kursus menjadi lebih hidup.

Peserta kali ini terdiri dari professional yang bekerja sebagai project manager, engineer dan legal pada beberapa perusahan reputable seperti PT Panca Karsa Bangun Reksa, PT CIMB Niaga, PT BNI, dan PT Pupuk Srwidjaja. Mereka banyak memperoleh pengetahuan baru dari beberapa Instruktur selama dua hari kursus.

 

Makasih atas undangannya teman teman dari EMLI, much appreciated.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.