Monthly Archives: September 2018

Focus Group Discussion Membahas Pengaturan Kebijakan MRA Konstruksi, Kementerian PUPR, 20 September 2018

Direktorat Jenderal Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Terpadu Paket Pekerjaan Kontraktual di Balai Diklat PUPR Wilayah III Pasar Jumat, Jakarta Selatan. FGD Terpadu kontraktual ini dibuka oleh Ellis Sumarna mewakili Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi. Ellis dalam sambutannya menyampaikan bahwa kementerian PUPR diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan infrastruktur nawacita dan padat karya sesuai mandat Presiden Joko Widodo. Tentunya untuk menyelesaikan infrastruktur yang bernilai ratusan trilyun sesuai dengan jadwal, kualitas dan anggaran yang tersedia dituntut sumber daya tenaga kerja konstruksi yang handal dan produktif di dalam mengelola manajemen proyek yang terdiri dari man, money, machine and material dan juga penguatan inovasi dan penggunaan teknologi untuk mensukseskan proyek-proyek yang ada.

“FGD Terpadu ini terdiri dari tiga paket pekerjaan antara lain: penyusunan pedoman pengaturan kebijakan MRA bidang konstruksi, penyusunan pedoman pengembangan, pemantauan, dan pengendalian tenaga kerja konstruksi dan penyusunan rekomendasi inventarisasi perbaikan gap ketersediaan dan kebutuhan komponen produktivitas konstruksi. Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan sesi FGD yang dibagi ke dalam tiga ruangan berbeda” imbuh Ellis.

FGD penyusunan pedoman pengaturan kebijakan MRA bidang konstruksi dihadiri oleh setidaknya 15 peserta yang berprofesi sebagai arsitek dan insinyur. Hadir perwakilan arsitek pada FGD ini antara lain Didi Haryadi Indonesia Monitoring Committee (IMC) Profesi Arsitek dan Budi Bowo Leksono Project Manager PT Pandega Desain Weharima sedangkan perwakilan Insinyur yang sudah tersertifikasi AE-R dan ACPE antara lain Ir. Habibie Razak Persatuan Insinyur Indonesia Pusat (PII) Pusat, Ir. Alif Usman PT Nindya Karya, Ir. Riod Hardane PT Partono Fondas, Ir. Benhard Hutajulu dari Badan Kejuruan Elektro PII dan beberapa kawan insinyur lainnya.

Sesi FGD ini dipimpin oieh Dr. Rosmariani Arifuddin Tenaga Konsultan Kementerian PUPR membuka sesi dengan menjelaskan tujuan FGD ini dan pemaparan data terkait jumlah penyandang sertifikasi ASEAN Architect (AA) dan ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE), pengalaman jenis proyek menggunakan ACPE dan AA, pengalaman peran mengerjakan proyek internasional oleh pemegang sertifikat ASEAN ini, hambatan dalam pemnafaatan ACPE dan AA dan harapan kepada pemerintah untuk lebih mendayagunakan ACPE dan AA ini.

Sesi round table memberikan kesempatan kepada peserta FGD untuk memberikan masukan tanggapan atau pun sekedar sharing pengalaman. Didi dari perwakilan IMC Arsitek menegaskan bahwa pemerintah diharapkan bisa melakukan penyelarasan terhadap peraturan-peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan terkait UU Jasa Konstruksi, UU Keinsinyuran dan UU Arsitek. Saat ini, kadang kita sebagai masyarakat tidak bisa membedakan antara ijin kerja, sertifikat kompetensi dan sertifikat okupansi atau jabatan. Hal senada disampaikan oleh Habibie Razak, Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII adalah ijin kerja, SKA yang dikeluarkan oleh LPJK dengan endorsement asosiasi profesi adalah sertifikat pengakuan kompetensi sedangkan perencana, pengawas atau pelaksana konstruksi adalah jenis okupansi atau jabatan. Di UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa surat keterangan kerja (SKK) untuk tenaga ahli konstruksi sebenarnya adalah sertifikat okupansi.

“Semestinya tahapan yang benar adalah pertama ijin praktek yang mesti dikeluarkan terlebih dahulu yang oleh profesi dokter disebut Surat Tanda Registrasi Dokter (STRD), oleh Arsitek disebut Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan oleh profesi Insinyur disebut Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) baru kemudian keluar sertifikasi kompetensi/keahlian seperti SKA dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dimana insinyur atau arsitek bisa bekerja sebagai perencana, pengawas atau pelaksana konstruksi. Didi menambahkan “saat ini, di tingkat ASEAN sertifikasi ASEAN Architect (AA) belum disyaratkan dan kecendrungan para arsitek di tingkat ASEAN akan termotivasi untuk bekerja ke luar negeri apabila remunerasi dan benefitnya lebih baik. Sebagai contoh, Arsitek Singapura apabila bekerja di negara seperti Myanmar dan Kamboja mungkin tidak akan dibayar lebih baik daripada bekerja di dalam negerinya. Di Indonesia sendiri karena pangsa pasar yang sangat besar para arsitek kita cenderung akan lebih fokus pada proyek proyek dalam negeri daripada mencari pekerjaan atau proyek di luar negeri.

Budi Bowo perwakilan profesi arsitek pada FGD ini menyampaikan di perusahaannya ada sekitar 100 tenaga arsitek yang bekerja namun baru 2 yang memiliki sertifikasi ASEAN Architect (AA), ini dikarenakan mereka belum melihat benefit nyata dari sertifikasi ini. Bahkan arsitek luar negeri yang mendirikan perusahaan arsitek di Indonesia juga tidak disyaratkan sertifikasi apapun untuk bisa bekerja di dalam negeri. Habibie Razak menambahkan bahwa sertifikasi Insinyur Profesional Madya (IPM) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia sudah diakui di tingkat ASEAN maupun APEC. Sedangkan pemegang ASEAN Engineer Register (AER) sudah mendapatkan pengakuan sebagai professional yang mendapatkan benefit lebih di perusahaan-perusahaan luar negeri seperti perusahaan minyak dan gas di Middle-East sana. “Ini karena brand PII yang melekat pada sertifikasi itu, sejarahnya bahwa sistem sertifikasi PII mengadopsi sistem sertifikasi the Institution of Engineers, Australia jadi tidak heran di Australia sertifikasi IPM kita diakui” ujar Habibie. “Mengapa sertifikasi AER lebih sound dan powerful dari ACPE itu juga dikarenakan untuk mendapatkan sertifikasi AER haruslah bersertifikasi IPM terlebih dahulu sedangkan AER dikeluarkan oleh ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO) yang juga sudah menjadi anggota dari World Federation of Engineering Organizations (WFEO) sedangkan PII sebagai organisasi profesi insinyur juga sudah mendapatkan pengakuan dari APEC Engineer Committee.

Ir. Riod Hardane memberikan pendapatnya terkait knowledge transfer yang diharapkan dilakukan oleh insinyur asing tidak terjadi sesuai kenyataan bahkan terkadang kompetensi dan pengalaman mereka tidak lebih baik dari insinyur kita. Menanggapi itu Habibie menyatakan bahwa pengaturan tentang Insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia sesuai dengan draft PP keinsinyuran haruslah memiliki sertifikasi insinyur profesional yang diakui oleh hukum negaranya dan apabila mereka belum memilikinya mereka diwajibkan mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus untuk mendapatkan sertifikat Insinyur Profesional dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Insinyur asing yang bekerja di proyek pemerintah dan sawasta haruslah didampingi oleh tenaga insinyur nasional yang bersertifikasi insinyur profesional. Program knowledge transfer akan terjadi melalui program coaching, mentoring dan pelatihan. Insinyur asing tadi diwajibkan membuat laporan teknis terkait hasil knowledge transfer program yang dia lakukan dan dilaporkan ke PII sebelum insinyur asing tadi balik ke negaranya.

Ir. Benhard Hutajulu membagikan pengalamannya ketika bekerja di luar negeri, di salah satu perusahaan asing Amerika bahwa yang berhak bertanda tangan di atas gambar desain dan dokumen teknis lainnya adalah Professional Engineer (PE). Mereka bertanggung jawab terhadap desain yang dikerjakan oleh tenaga insinyur sebelum dirilis untuk dikonstruksi. Didi menambahkan bahwa praktek ini sudah dilakukan di tingkat pemerintah propinsi seperti DKI Jakarta. Hanya tenaga ahli yang memiliki IPTB bertanggung jawab terhadap desain yang dikeluarkan oleh tim tenaga arsitek maupun insinyur. Harapannya setelah UU Arsitek dirilis, para arsitek akan mengurus STRA untuk bisa melakukan praktek arsitektural.

Senada disampaikan Ir. Alif Usman PT NIndya Karya bahwa saat ini SKA yang dijadikan syarat untuk tender-tender pemerintah jadinya semuanya pada urus SKA namun untuk mendapatkan SKA ini beda-beda tingkat kesulitannya untuk setiap asosiasi profesi. Ada yang dalam hitungan hari sudah bisa dapat namun ada juga hingga hitungan bulan baru bisa keluar SKAnya. “Pengalaman saya, sertifikasi IPM yang dikeluarkan oleh PII lebih sulit mendapatkannya dibandingkan dengan SKA” ujar Alif. “Begitupun dengan sertifikasi ASEAN Engineer Register (AER) ini juga melalui proses yang cukup intens untuk bisa mendapatkannya, saya harus dapat IPM dulu baru bisa lanjut proses AER” tambah Alif.

Habibie menambahkan bahwa PII adalah organisasi profesi keinsinyuran yang sudah mendapatkan pengakuan internasional tentunya untuk bisa mempertahankan kredibilitas dan reputasinya dituntut untuk konsisten mengikuti sistem sertifikasi yang ada termasuk kesiapan untuk diaudit oleh komite ASEAN maupun APEC. “Setiap tahun mereka dari ASEAN maupun APEC datang ke Indonesia melakukan audit terhadap proses yang PII lakukan, mereka melakukan random check terhadap pemegang sertifikasi apakah mereka punya tanda bukti hasil uji kompetensi, notulensi hasil wawancara kelulusan dan juga bukti laporan program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) yang wajib disetor setiap tahunnya oleh pemegang sertifikat tadi”.

Dr. Rismariani mencatat masukan dari para peserta FGD untuk kemudian dijadikan bahan penyusunan pedoman perumusan kebijakan pemgaturan MRA. Harapannya para AA dan ACPE ini akan bisa mendapatkan benefit lebih dari MRA ini dan juga tentunya memberikan efek positif bagi kepentingan nasional. Rangkaian kegiatan FGD ini berlangsung mulai dari Pukul 09.00 hinggal Pukul 15.00 sore. Hadir juga pada kegiatan ini Dr. Ir. Bambang Goeritno Ketua Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

 

Power-Gen Asia dan Perayaan Hari Listrik Nasional ke-73, BSD, 18 – 20 September 2018

Konferensi dan Pameran Power-Gen Asia dan Perayaan Hari Listrik Nasional ke-73 sukses dibuka oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral H.E.Ignasius Jonan yang diselenggarakan di Indonesia Convention and Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang. Kegiatan ini berlangsung dari Tanggal 18 – 20 September 2018 menghadirkan para exhibitor di sektor kelistrikan dimulai dari technology provider, project developer, BUMN nasional sektor energi, kementerian ESDM dan EPC Contractor baik lokal maupun multinasional.

Jusuf Kalla Wakil Presiden RI yang melalui video streaming dari luar negeri memberikan sambutannya di depan  para peserta konferensi Power-Gen ini menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak lagi pembangkit listrik di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat umum dan industri. Ada yang mengatakan bahwa pembangkit listrik saat ini oversupply. JK menjelaskan bahwa bukan oversupply tapi transmisi listrik kita belum sepenuhnya terhubung satu sama sama lain. Ketika semuanya terhubung maka transmisi listrik dari regional satu ke regional lain bisa dilakukan lebih maksimal. Industri juga tentunya masih membutuhkan dukungan dari PLN untuk pengembangan industri baru.

“Setidaknya kita butuh 10 persen tambahan supply listrik per tahun ketika melihat proyeksi tingkat pertumbuhan ekonomi dan pertambahan populasi penduduk Indonesia” ujar JK. “Indonesia tidak akan pernah berhenti membangun pembangkit listrik” lanjut JK. JK juga menegaskan komitmen pemerintah terkait penyediaan pembangkit listrik dari renewable atau energi terbarukan untuk memenuhi target 23 persen penggunaaan energi dari energi terbarukan di tahun 2025.

Jonan dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih ada sekitar 7.5 persen dari penduduk Indonesia yang masih perlu dilistriki. Mereka yang berada di daerah daerah terisolir dan terpencil juga  membutuhkan listrik. Jonan menyebutkan setidaknya 7.5 juta rumah tangga yang mendapatkan instalasi gratis dari PLN. Setidaknya pemerintah memberikan subsidi 50 Trilyun per tahun kepada PLN untuk memenuhi biaya operasional pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di daerah daerah terpencil dan terisolir tadi. Dibandingkan dengan subsidi LPG yang diberikan pemerintah sekitar 67 Trilyun per tahun subsidi ke PLN setidaknya masih di bawah subsidi LPG. Jonan meminta PLN untuk mulai menggunakan biodiesel sebagai bahan bakar alternatif PLTD tadi sebagai upaya untuk mengurangi subsidi pemerintah.

Acara dibuka oleh Menteri Jonan dengan pemukulan Rebana didampingi oleh Ketua Masyarakat Kelistrikan Indonesia, Iwan Santoso, Perwakilan Organizing Committee Power-Gen Asia dan perwakilan PLN. Acara Power-Gen Asia dan perayaan hari listrik nasional ini dituanrumahi oleh Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI), disponsori oleh PT Cirebon Power dan PT Siemens Indonesia dan mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian ESDM. Hadir sebagai conference speaker pada acara ini Dr. Ir. Heru Dewanto – President Director & CEO Cirebon Power dan beberapa pembicara lainnya. Selain pengurus MKI, beberapa perwakilan dari Persatuan Insinyur Indonesia juta hadir pada pembukaan ini antara lain: Ir. Teguh Haryono, Ir. Bambang Priatmono, Ir. Andilo Harahap dan Ir. Habibie Razak.

 

 

 

Leadership Talk Series #3 IKA Unhas, Ingin Mandiri ke Laut Aja, 16 September 2018

Leadership Talk Series kembali diadakan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (PP IKA Unhas) bertempat di Merial Point Tebet, Jakarta Selatan dihadiri oleh setidaknya 25 alumni Unhas yang berdomisili di kawasan Jabodetabek. “Kita berharap kawan-kawan alumni untuk bergabung di seri leadership talk selanjutnya juga termasuk adik adik fresh graduate yang baru datang dan mencari pekerjaan di Jakarta dan sekitarnya. Forum ini bisa menjadi wadah untuk bertukar informasi dan networking sesama alumni Unhas” sambut drg. Arief Rosyid sebagai penanggung jawab acara.

Zulfikar Mochtar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memaparkan bahwa 2/3 dari total wilayah Indonesia adalah laut namun dibutuhkan partisipasi pelaku bisnis nasional dan masyarakat Indonesia untuk memaksimalkan potensi kemaritiman Indonesia. Indonesia diapit oleh dua samudera dan dua benua menjadikan laut Indonesia menjadi arus lalulintas internasional, apa yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan potensi ini. Bagaimana dengan potensi perikanan yang dimiliki, potensi pariwisata dan potensi-potensi lainnya. 70 persen potensi migas Indonesia berada di laut.  Potensi laut menurut Presiden Joko Widodo bisa mencapai 17,000 Trilyun per Tahun. Kelautan dan kemaritiman Indonesia ini bukan hanya sebagai sub-sektor saja tapi menjadi salah satu sektor utama. Zulfikar menyebutkan bahwa di seluruh dunia baru 10 persen areal laut yang dieksplorasi.

Zulfikar juga menyebutkan bahwa penegakan hukum perlu lebih ditegakkan lagi dan setidaknya sudah ada 488 kapal yang ditenggelamkan oleh Menteri Susi. Komitmen Pemerintah untuk mengatasi ilegal fishing oleh nelayan-nelayan dan kapal asing. Pengeboman ikan, pembiusan ikan dan aktifitas ilegal lainnya juga terus menerus ditindaki. Monopoli bisnis perkapalan di Indonesia masih dipegang oleh segelintir orang yang memiliki ratusan kapal, juga menjadi perhatian pemerintah. Bisnis pariwisata di pulau-pulau kecil dengan membangun resort-resort yang juga memberikan potensi pendapatan negara yang cukup besar. Kedaulatan laut juga menjadi perhatian penting pemerintah selama ini.

Irawan Asaad dari Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa target pemerintah adalah mendatangkan 20 juta wisatawan asing yang datang ke Indonesia di tahun 2019. Potensi pariwisata di Indonesia akan terus bisa dikembangkan dengan mengembangkan pusat-pusat pariwisata yang sudah ada di Indonesia seperti Raja Empat, Pulau Komodo, Wakatobi, Bangka Belitung dan lainnya dan pengembangan destinasi pariwisata baru yang memang masih belum dikembangkan secara serius.

Panelis ketiga Faisal Djabbar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan beberapa hal yang masih perlu diperhatikan di sektor kemaritiman seperti perbaikan regulasi untuk menarik investasi di sektor kelautan, tata-ruang laut, sistem data dan informasi yang belum terintegrasi. Faisal juga menyebutkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor kelautan hanya 0.3 persen atau sekitar 500 Milyar dari potensi penerimaan 77.3 Trilyun per Tahun. Sebenarnya kita bisa membayar utang dari sektor kelautan apabila potensi kelautan betul-betul dimaksimalkan.

Sesi tanya jawab, Ir Sapri Pamulu, PhD Pengurus Pusat IKA Unhas menyampaikan bahwa terkait pengembangan infrastruktur kemaritiman, pemerintah diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi pengusaha-pengusaha lokal untuk berinvestasi di sektor kemaritiman, contoh misalnya beberapa alumni unhas yang sudah bisa membangun fasilitas galangan kapal sendiri dengan menggunakan pendanaan dari dalam negeri. Sebenarnya banyak pengusaha lokal yang memiliki modal yang cukup besar untuk berani berinvestasi dan pemerintah bisa menawarkan skema pembiayaan kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU) untuk pengusaha pengusaha lokal saja terkait pembangunan infrastruktur kelautan.

Hadir pada leadership talk ini Abdul Rahman Alfarisi PP IKA Unhas, Yansi IKA Sospol Unhas dan Habibie Razak IKA Unhas Jabodetabek beserta kawan-kawan pengurus IKA Wilayah dan IKA Fakultas lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Diskusi Keinsinyuran Boiler Inspection Project Management, BKM PII, 15 September 2018

Badan Kejuruan Mesin Persatuan Insinyur Indonesia (BKM PII) kembali menggelar diskusi keinsinyuran untuk kesekian kalinya kali ini dengan topik “Boiler Inspection Project Management” yang dihadiri setidaknya 50 professional dari berbagai instansi dan perusahaan nasional dan mutinasional yang bergelut di bidang usaha keteknikan. Diskusi para insinyur ini diadakan Hari Sabtu, 15 September 2018 di Pomelo Hotel, Jl Gatot Subroto Jakarta.

Prof. Ir. Tresna Ketua BK Mesin PII dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Indonesia populasi boiler sudah sangat banyak yang beroperasi sejak 40 tahun lalu dan untuk pertimbangan keselamatan, peralatan ini harus mendapatkan pengujian sebelum dioperasikan bahkan pada saat pengoperasian dibutuhkan inspeksi rutin sesuai dengan UU yang berlaku, Prof. Tresna juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Pembicara yang mengalokasikan waktunya di hari libur ini untuk membagi pengetahuannya kepada para peserta diskusi keinsinyuran ini yang hampir semuanya berprofesi sebagai insinyur dan berlatar belakang sarjana teknik.

Gerry Aditya Purwanto mewakili Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan undang-undang terkait pesawat uap dan bejana tekan dimulai dari UU Uap Tahun 1930 yang hingga saat ini belum mengalami perubahan. Gerry meminta BKM  PII untuk membantu Kemenaker di dalam memberikan input teknis dan rekomendasi-rekomendasi yang dibutuhkan untuk bisa memperbaharui UU uap ini dan sama-sama mengawal ke DPR untuk dibahas agar bisa disahkan. Gerry menuturkan standard pengujian pesawat uap yang digunakan saat ini mengacu pada ASME, JIS dan NBIC. “SNI belum ada standard terkait pengujian pesawat uap ini” Gerry menambahkan. Untuk standard JB dari Tiongkok hingga saat ini belum diakui oleh Kemenaker untuk pengujian boiler walaupun saat ini pembangkit listrik di Indonesia sudah banyak menggunakan boiler buatan Tiongkok, Kemenaker tetap mewajibkan para pelaku usaha mengacu pada standard yang diakui di Indonesia.

Gerry menambahkan bahwa prinsip-prinsip inspeksi peralatan keteknikan yang dianut adalah preventive, systematic dan comprehensive. Kegiatan inspeksi atau pemeriksaan ini dilakukan dari fase perencanaan dan desain, fabrikasi/manufacturing, transportasi, instalasi hingga testing dan commissioning suatu peralatan. Kemenaker memberikan lisensi kepada perusahaan inspeksi (PJK3) untuk melakukan pengujian di lapangan kemudian melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk further review and approval.

Sementara itu, Refnaldi senior inspector PT Surveyor Indonesia menyebutkan beberapa jenis kerusakan pada boiler yang bisa menyebabkan ledakan antara lain: dekarburasi, oksidasi, creep dan korosi. Pengujian boiler ini sangat penting memastikan peralatannya dalam kondisi baik sesuai desain dan sepesifikasi sebelum dioperasikan. Refnaldi menambahkan bahwa boiler yang sudah berusia lebih dari 35 tahun atau lebih harus menjalani penelitian bahan dengan cara dibolongin dengan mesin bor kemudian diambil bagian-bagian tertentu sebagai sampel untuk diuji. Dari hasil pengujian dibuat remaining life time assessment report yang memutuskan apakah boiler tadi masih bisa dioperasikan atau tidak. Apakah dibutuhkan rehabilitasi atau penggantian dan seterusnya.

Dr. Ir. Isradi Zainal pembicara mewakili Asosiasi Pengusaha Jasa K3 (APJK3) menekankan bahwa apabila merujuk pada UU 11/2014 tentang Profesi Keinsinyuran maka yang berhak melakukan pengujian dan pengawasan terhadap pesawat uap dan bejana bertekanan adalah Insinyur yang memiliki lisensi atau ijin yang dikenal sebagai Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) semenjak aktifitas pengujian dan pengawasan ini adalah praktek keinsinyuran. UU No.11/2014 menyebutkan bahwa yang bukan Insinyur melakukan kegiatan keinsinyuran akan mendapatkan sanksi administrasi bahkan sanksi denda dan pidana apabila menyebabkan kerugian harta benda, catat dan hilangnya nyawa seseorang.

Dr. Isradi juga menegaskan bahwa hanya Kementerian Tenaga Kerja yang memiliki otoritas secara UU untuk melakukan pengawasan dan pengujian boiler sedangkan pressure vessel juga bisa dilakukan oleh kementerian ESDM untuk proyek-proyek sektor pembangkit listrik, minyak, gas dan pertambangan. Menurut Isradi, sebagai organisasi profesi yang diatur oleh UU, PII diharapkan mendapatkan peran yang lebih strategis di dalam pembuatan standard nasional indonesia terkait boiler ini dimulai dari fase desain, manufaktur, transportasi, instalasi, testing dan commissioning. Di  Amerika sana, dikenal organisasi American Society of Mechanical Engineers (ASME) yang mengembangkan standard tentang Boiler dan Pressure Vessels. PII melalui BK Mesin juga bisa melakukan hal yang sama.

Ir. Ade Irfan, MBA Sekjen BKM PII menutup acara diskusi keinsinyuran ini dengan mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembicara dan peserta kegiatan ini. “Materi diskusi dan sertifikat kepesertaan akan dikirimkan melalui alamat email peserta dan seperti kegiatan keinsinyuran lainnya diskusi keinsinyuran ini dinilai sebagai aktifitas Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dan akan mendapatkan point bagi para pemegang sertifikat Insinyur Profesional” imbuh Ade.

Hadir juga pada diskusi keinsinyuran BK Mesin PII in beberapa pengurus PII antara lain Ir. Hari Yuwono Pengurus inti BKM PII dan Ir. Habibie Razak Sekretaris Divisi Gas PII Pusat.

Reportase: Ir Habibie Razak, IPM., ASEAN Eng., ACPE

 

 

 

Bimbingan Teknis Pembiayaan Infrastruktur Skema KPBU, Makassar, 13 – 14 September 2018

Dinas Bina Marga dan Dinas Bina Konstruksi Propinsi Sulawesi Selatan menggelar bimbingan teknis (BIMTEK) pembiayaan infrastruktur skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KBPU) yang bertempat di Hotel Laris, Jl Lagaligo Makassar Tanggal 13-14 September 2018. BIMTEK ini setidaknya dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari ASN Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel dan perwakilan Asosiasi Badan Usaha di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur termasuk perwakilan dari Kontraktor BUMN seperti Adhikarya dan lainnya.

Acara dibuka oleh Ir. H. Zulkifly Zaiby, MSi mewakili Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan menyampaikan pesan Gubernur Sulawesi Selatan terpilih untuk segera mengidentifikasi beberapa prospek proyek yang bisa diKPBU-kan. Dengan memaksimalkan skema KPBU bisa memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengeksekusi dan menyelesaikan proyek infrastruktur tanpa harus bergantung pada APBN.

Pembicara pertama di BIMTEK ini Ir. Sapri Pamulu, PhD Pakar Pembiayaan Infrastruktur dan Strategic Management Specialist di PT Wiratman mengisi Konsep KPBU dan memaparkan perbedaannya dengan skema pembiayaan menggunakan APBN, APBD, BUMN dan swasta.  Sapri menuturkan ada beberapa kesalahpahaman persepsi terhadap KPBU antara lain: 1) KPBU bukan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat 2) Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik 3) KPBU bukan merupakan privatisasi barang publik 4) KPBU bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum 5) KPBU bukan merupakan pinjaman (hutang) pemerintah kepada swasta.

Dr. Sapri menghimbau para kontraktor bukan hanya sebagai pelaksana konstruksi saja tapi juga terlibat sebagai investor dalam suatu proyek yakni menjadi equity partner pada suatu konsorsium developer sehingga pendapatan yang didapat bukan hanya dari laba pelaksanaan konstruksi tapi juga bisa mendapatkan profit selama fase pengoperasian suatu aset infrastruktur.

Manfaat dari kebijakan pemanfaatan skema KPBU antara lain: 1) Efisiensi Anggaran: Keunggulan dari pendekatan analisis biaya yang meliputi seluruh umur proyek (whole life cycle costing). 2) Kepastian Penyelesaian: Lebih mendorong kepastian penyelesaian proyek yang lebih cepat atau tepat waktu karena swasta baru akan menerima pembayaran dari Pemerintah.
3) Tingkat Kinerja Lebih Terjamin: swasta dapat memonitor dan menjaga kinerja layanan infrastrukturnya secara maksimal 4) Fleksibel dan Inovatif: Lebih fleksibel dan mendorong inovasi karena mengutamakan spesifikasi layanan yang diperlukan. Pihak swasta memiliki ruang untuk berinovasi pada spesifikasi aset. 5) Resiko Kecil: Mentransfer sebagian dari risiko, seperti risiko konstruksi, risiko operasi, risiko pendanaan dan risiko kepemilikan aset. Contoh Manfaat KPBU
• Pembangunan Jembatan Memakai skema APBN, ada kerusakan sedikit harus menunggu revisi anggaran kalau tidak dianggarkan. Kalau dengan skema KPBU, ada kerusakan ditalangi oleh swasta terlebih dahulu. • Mengenai risiko pembengkakan biaya operasional dan biaya perawatan. Kalau dengan KPBU, risiko ditanggung oleh badan usaha, kalua APBN oleh
pemerintah. Termasuk risiko keterlambatan.

Pembicara kedua Ir. Habibie Razak memaparkan tahap perencanaan dan penyiapan KPBU menurut peraturan menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015. Tahapan perencanaan terdiri beberapa proses antara lain: identifikasi kebutuhan publik, daftar proyek yang rencananya bisa diKPBU-kan, proses prioritas proyek dan outline business case (OBC). Tahapan penyiapan KPBU antara lain: prastudi kelayakan, studi kelayakan final dan market sounding. Kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian risiko dan kajian bentuk KPBU yang akan diimplementasikan menjadi bagian dari studi kelayakan.

Pemerintah memberikan fasilitas dan dukungan untuk proyek-proyek KPBU yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk bisa direalisasikan dan memenuhi aspek keekenomiannya antara lain: project development fund, viability gap funding dan jaminan pemerintah. Ir. Habibie Razak mengangkat studi kasus Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalak tentang skema pembiayaan proyek melalui KPBU.

Bimtek ini masih berlangsung hingga esok hari dan Ir. Mustakim Toba Kepala Seksi Bina Usaha dan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai salah satu pembicara yang juga merupakan penanggung jawab kegiatan BIMTEK kali ini ini.

 

Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Persatuan Insinyur Indonesia Pusat, 10 September 2018

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) akhirnya bisa memulai pembangunan Gedung Baru PII Pusat yang lokasinya berada di Jl. Halimun No. 39 Jakarta Selatan yang sempat tertunda dalam beberapa tahun terakhir. Peletakan Batu Pertama secara simbolis diadakan Hari Senin, 10 September 2018 yang dihadiri oleh Dr. Ir. Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan rekan-rekan senior Pengurus PII Pusat antara lain: Dr. Ir. Hermanto Dardak Ketua Umum PII, Ir. Robert Sianipar Sekretaris Jenderal PII Pusat, Dr. Ir. Heru Dewanto Wakil Ketua Umum PII, Ir. Qoyum Tjandranegara Ketua Pembangunan Gedung PII Pusat dan pengurus PII pusat lainnya.

Menteri Basuki dalam sambutannya berpesan, diharapkan partisipasi kawan-kawan Insinyur berupa saweran untuk bisa membantu menyelesaikan pembangunan gedung baru ini. Sambil bercanda Beliau menyampaikan setelah pensiun dari kementerian Beliau aktif di PII dan ketika memasuki gedung baru PII yang berlokasi di Jl. Halimun 39 Jakarta apabila kena tegur sama Satpam bisa menjawab “saya juga ada saweran lho di gedung PII ini” canda Beliau. “Sawerannya PNS kan tidak banyak yang pastinya ada” lanjut Beliau.

Rencananya Gedung Baru PII Pusat ini didesain dengan 6 lantai dan dibangun oleh PT Jaya Konstruksi. “Awal tahun depan 3 lantai akan diselesaikan dan staff beserta pengurus PII Pusat sudah bisa berkantor di gedung baru ini” ucap Ir. Hermanto dalam sambutannya. Gedung baru ini terdiri dari ruangan perkantoran untuk staff dan pengurus PII Pusat termasuk Badan Kejuruan PII sekaligus juga mengakomodir beberapa ruangan besar untuk pelatihan, lokakarya dan aktifitas keinsinyuran lainnya sehingga nantinya setiap ada kegiatan serupa semuanya bisa dilakukan di gedung baru ini tidak perlu untuk sewa lagi di hotel atau pun tempat lainnya.

Reportase oleh: Habibie Razak – Sekretaris Divisi Gas Persatuan Insinyur Indonesia Pusat.