Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) hari ini, 18 Juni 2020 kembali menggelar sesi wawancara teknis untuk para calon Insinyur Profesional Madya (IPM) sebagai salah wujud BKS PII di dalam menjalankan amanah UU No.11/2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Sesi wawancara dihadiri oleh 11 calon IPM yang berkarir di berbagai sektor keinsinyuran.
BKS PII memberikan mandat kepada 3 majelis penilai, Ir. Wahyu Hendrastomo, IPU, Ir. Andi Taufan Marimba, IPU dan Ir. Habibie Razak, ASEAN Eng., ACPE. Dari 11 Insinyur yang diwawancara hari ini salah satunya adalah Insinyur Asing yang bekerja di Indonesia. Memang benar bahwa salah satu persyaratan buat Insinyur Asing untuk bisa berpraktik keinsinyuran di Indonesia mereka harus memiliki Sertifikat Insinyur Profesional yang diakui oleh hukum negaranya untuk dilaporkan ke Persatuan Insinyur Indonesia. Apabila Insinyur Asing ini belum tersertifikasi di negaranya maka wajib mengikuti program sertifikasi PII hingga memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Pengaturan tentang Insinyur Asing diatur di Pasal 18 -22 UU No.11/2014.
BKS PII di dalam upayanya mensertifikasi Insinyur Indonesia melakukan pelayanan wawancara teknis setidaknya 3 kali dalam sebulan untuk menambah jumlah Insinyur Profesional Sipil yang siap diterjunkan pada proyek-proyek konstruksi di seluruh Indonesia.