International Webinar on PE Practice in Indonesia and Overseas: A Benchmarking, 29 September 2021

Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Kepulauan Riau dan Cabang Batam kembali sukses menyelenggarakan international webinar bertemakan “Praktik Insinyur Profesional di Indonesia dan Luar Negeri: Sebuah Benchmarking”. Webinar internasional yang dihadiri lebih dari 100 Insinyur dari berbagai sektor dan disiplin keinsinyuran menghadirkan narasumber dari dalam dan luar negeri.

Chiew Sing-Ping, PhD, PE(S), CEng., FIStructE, Professor of Civil Engineering, Cluster Director of Engineering at Singapore Institute of Technology, Singapore memberikan paparan tentang .philosophies and legal framework of PE Practice in Singapore dilanjutkan dengan Ir. Bambang Goeritno, M.Sc., MPA., IPU, Chairman of Civil Engineering College (BKS PII) yang juga adalah Chairman of Engineering Council Standard, The Institution of Engineers, Indonesia (MSK PII) di mana Beliau mempresentasekan PE Practice as per the Law 11/2014 and PP 25/2019 in Indonesia.

Pembicara ketiga Ar. Angelene Chan, Chairman of DP Architects, Singapore.
Ms Chan yang memaparkan CERTIFICATION, COMPETENCY & CONTINUOUS EDUCATION; Staying Relevant, Nurturing, Resilience. Narasumber terakhir, Sasa Popovic, Dipl. Inz., P.Eng., Struct.Eng., MIStructE, Director of Whitby Wood Popovic, Belgrade, Serbia. Popovic memaparkan regulasi praktik keinsinyuran dan pengalaman pribadinya berpraktik sebagai PE di US, Canada dan beberapa negara lainnya.

Webinar yang berlangsung selama 3 jam ini dimoderasi oleh Ir. Franky Ken, IPM dan menghadirkan panelist Ir. Habibie Razak, IPU., APEC Eng. Ada beberapa poin penting yang bisa menjadi bahan pembelajaran terkait praktik keinsinyuran di luar negeri yang bisa diimplementasikan di Indonesia antara lain: bahwa dengan adanya UU 11/2014 maka tanggung jawab profesional keinsinyuran sudah menjadi tanggung jawab individu Professional Engineer yang terlibat di proyek-proyek keinsinyuran. Selayaknya, perusahaan maupun client wajib mempekerjakan professional engineer atau Insinyur yang memiliki STRI sebagai penanggung jawab proyek.

Oleh Sasa Popovic, pimpinan perusahaan (konsultan maupun kontraktor) akan menyiapkan professional indemnity insurance (PII) kepada para professional engineer yang bekerja di perusahaannya sebagai tanggung jawab profesional dan juga sebagai komitmen mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu Prof Chiew dalam paparannya menyatakan bahwa Professional engineering services means engineering services and advice in connection with any feasibility study, planning, survey, design, construction, commissioning, operation, maintenance and management of engineering works or projects and includes any other engineering services approved by the Professional Engineering Board in Singapore. Jadi, sangat jelas bahwa dikatakan praktik keinsinyuran di Singapura apabila kegiatannya dilakukan di suatu proyek atau suatu pekerjaaan keinsinyuran.

Ir. Habibie Razak sebagai panelist menanyakan bagaimana implementasi P.E stamp di luar negeri kepada narasumber. Kedua narasumber, Angelene Chan dan Sasa Popovic menjelaskan bahwa hanya Professional Engineer yang memiliki hak yang diatur oleh hukum untuk mengesahkan atau mensertifikasi dokumen teknis keinsinyuran dengan menggunakan P.E stamp tadi seperti perhitungan desain, gambar-gambar teknik, laporan studi kelayakan dan lainnya. Pekerjaan desain bisa dilakukan oleh non-Professional Engineer (P.E) tapi tetap fungsi pengesahan dilakukan oleh P.E. Dalam arti lain, bahwa P.E yang mengambil liability atau tanggung jawab profesional terkait deliverables keinsinyuran tadi.

Acara ini dimulai dengan sesi pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PII yang dipimpin oleh Ir. Prastiwo Anggoro, IPM., ACPE sebagai Coordinator Steering Committee pada kegiatan ini. Pada sesi tanya jawab beberapa Insinyur Profesional mengajukan pertanyaan antara lain Dr. Ir. Ayuddin, IPU., ACPE menegaskan perlu dibedakannya definisi dan tingkatan tanggung jawab Insinyur Profesional dan Insinyur atau pun Sarjana Teknik pada proyek keinsinyuran begitu pun tingkat remunerasinya semestinya dibedakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.