Pembicara di Kursus Hukum Kelistrikan, 3 & 4 Februari 2016

Kursus Hukum Kelistrikan kembali diadakan oleh EMLI Training, salah satu  lembaga pelatihan yang lebih berfokus pada kajian-kajian hukum kelistrikan, pertambangan dan perminyakan. Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari ini menampilkan materi-materi strategis terkait dunia ketenagalistrikan di Indonesia antara lain: Power Purchase Agreement (PPA), Independent Power Producer (IPP), Engineering, Procurement and Construction (EPC) contract, Coal Supply Agreement dan beberapa materi lainnya.

Proposal Preparation session

Instruktur yang diundang berasal dari beberapa instansi terkait dengan Usaha Ketenagalistrikan antara lain dari Kementerian ESDM termasuk Direktorat Jenderal Ketenaglistrikan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PLN-Enjineering (PLN-E) dan wakil dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Saya sebagai praktisi professional yang bergelut di bidang proyek kelistrikan yang juga adalah pengurus pusat PII diminta membawakan 2 materi yakni PPA dan IPP pada hari kedua dan EPC di hari pertama.

Power Purchase Agreement (PPA) is an agreement between PLN and IPP. IPP to sell power exclusively to PLN and PLN to buy from IPP. The agreement contains term and conditions that are binding both parties. General terms in PPA consists of:

 

 

  1. Financing close: the date of initial drawdown from the financing institution (lender(s))
  2. Financing date: the date when all condition proceeding as this financing stage has been fulfilled among other:   financial close, EPC contract, land acquisition, SPC
  3. Commercial operation date (COD): the date when power plants start to operate commercially after passing all operation requirements

IMG_1325

Term of the agreement untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik antara lain, batubara (25 tahun), hydro (30 tahun), geothermal (30 years) dan gas (20 tahun). Perusahaan IPP yang mengikuti tender IPP PLN harus mampu memberikan penawaran menarik secara teknis dan komersil untuk bisa memenangkan tender-tender seperti ini. Salah satu syarat komersial yang harus dipenuhi adalah penawaran tariff listrik yang akan dijual ke PLN. Perhitungan komponen tariff listrik terdiri dari:

 

 

 

  1. Komponen A terdiri dari debt + interest + ROE
  2. Komponen B adalah Fixed O&M
  3. Komponen C adalah Fuel Cost
  4. Komponen D adalah variable cost

PLN berkewajiban membayar seluruh komponen di atas apabila perusahaan IPP mampu mengoperasikan pembangkit sesuai syarat-syarat yang ada pada PPA yakni dikatakan Normal Dispatch (Comp. A+B+C+D). Pada kondisi deemed dispatch oleh perusahan IPP maka yang dibayarkan adalah hanya komponen A+B, pada saat terjadi Deemed Commissioning yang dibayarkan oleh PLN hanya Komponen A+B dan sebelum COD yang dibayarkan hanya komponen C.

Lunch with irwan

Istilah-istilah di atas dikupas habis oleh instruktur dengan memberikan contoh-contoh yang bisa dipahami oleh para peserta kursus. Instruktur juga memberikan ulasan tentang IPP roadmap di Indonesia dimana perusahaan IPP harus mengidentifikasi dan memahami regulasi terkait dengan usaha IPP, IPP development chart, IPP bidding duration dan ijin-ijin yang dibutuhkan oleh perusahaan IPP selama periode tender sampai perusahaan itu memenangkan proyek IPP dan menandatangani PPA dengan PLN.

Instruktur juga diminta membawakan materi tentang EPC pada proyek IPP dan PLN di hari ketiga kursus hukum kelistrikan ini. Pokok pembahasan pada sesi EPC yang berlangsung 3.5 jam ini terdiri dari: EPC project management responsibilities, EPC contract model dan EPC proposal process yang disiapkan kontraktor EPC untuk bisa memenangkan proyek EPC yang berhubungan dengan konstruksi pembangkit listrik IPP maupun PLN.

 

 

Kursus kelistrikan yang diadakan EMLI training ini dihadiri oleh 12 peserta dari berbagai profesi dimulai dari sektor perbankan/finance, legal, sampai pada engineer yang bekerja di proyek pembangunan pembangkit listrik. Kursus ini juga dihadiri oleh Ir. Irwansyah Tri Irwan yang juga merupakan kolega saya sewaktu kami bersama-sama membangun Pembangkit listrik 2×60 MW Gas Turbine Combined-Cycle di Sulawesi Selatan  4 tahun yang lalu.

Foto bersama

Sukses selalu professional Indonesia, bravo para professional yang terlibat pada Program Pemerintah untuk 35,000 MW Pembangkit Listrik di seluruh Indonesia.

Berfoto dgn banner

 

 

4 thoughts on “Pembicara di Kursus Hukum Kelistrikan, 3 & 4 Februari 2016

  1. Jonathan Tamonob

    Informasi ini singkat dan sangat bermanfaat.
    Jika saya ingin mengikuti training ini, bagaimana caranya untuk dapat memperoleh informasi ini?

    Reply
  2. tina sibagariang

    sangat mencerahkan. terima kasih.
    Namun saya kurang paham mengenai istilah normal dispatch & deemed dispatch, maksudnya apa ya Pak.

    Terima kasih,

    Reply
    1. habibierazak Post author

      Normal dispatch ketika pembangkitnya berjalan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan PLN dengan demikian developer bisa menagihkan invoice penjualan listrik ke PLN. Deemed dispatch, situasi di mana pembangkit harusnya sudah beroperasi tapi karena ada kendala teknis dan/atau non teknis disebabkan oleh PLN maka pihak developer tetap berhak untuk menagihkan penjualan listrik sesuai kontrak yang disepakati (walaupun pembangkit belum bisa mengirim listrik ke transmisi PLN).

      Salam

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.