Implementasi UU No. 11 Tahun 2014 Korelasinya dengan Aparatur Sipil Negara Bekerja Keinsinyuran

Oleh: Ir. Habibie Razak, APEC Engineer, ASEAN Eng. – Persatuan Insinyur Indonesia Pusat

Tahun 2014 tepatnya Tanggal 25 Februari kemarin Panitia khusus (Pansus) DPR berhasil merampungkan Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai motor penggerak di dalam mengupayakan disahkannya UU ini memang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu. Perjuangan yang cukup lama menguras waktu, tenaga dan juga pemikiran dan akhirnya menghasilkan produk yang cukup komprehensif dan imparsial.

Undang-undang ini bukan hanya lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dan peran serta keinsinyuran, peningkatan taraf hidup Insinyur Indonesia tapi juga Insinyur-insinyur kita dituntut untuk lebih bisa mendeliver hasil engineering, manufacturing, construction, operation and maintenance yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan juga masyarakat dan industri sebagai pengguna produk keinsinyuran tadi.

Berbeda dengan negara-negara maju di dunia seperti US, Australia dan Canada mereka sudah memiliki UU ini lebih dari 3 dekade, mereka sangat sadar bahwa Engineers are fully responsible terhadap pekerjaan mereka. Mereka sadar masyarakat butuh jaminan terhadap desain dan konstruksi yang dilakukan oleh Engineer. Pemerintah mereka menitikberatkan keselamatan publik dan masyarakat terhadap hasil karya Insinyur-insinyur lokal mereka. Untuk bisa melakukan pekerjaan engineering mereka haruslah memiliki syarat-syarat khusus seperti pengalaman yang mumpuni, uji kompetensi teknis, dan pendampingan oleh Insinyur-insinyur yang lebih senior kepada Insinyur yang masih muda pengalaman.

Bahkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura bahkan Vietnam dalam satu dekade terakhir ini juga telah menerapkan undang-undang profesi keinsinyuran bahkan mereka sudah mengatur profesi ini lebih terinci dan terstruktur dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan presiden dan keputusan menteri.

Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengaturan keinsinyuran antara lain bertujuan:

  1. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
  2. memberikan perlindungan kepada pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
  3. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
  4. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
  5. menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.

Bagaimana cara mengontrol kualitas Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran? Menurut Pasal 10 dan Pasal 11, Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia.  Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur. Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi pasal 10 dan pasal 11 ini jelas-jelas mengharamkan seorang Insinyur berpraktek di luar sana tanpa adanya ijin kerja yang dikeluarkan oleh PII apakah itu berhubungan dengan infrastruktur dan fasilitas publik maupun industri (swasta). Karena ini sudah diatur maka ini harus dilaksanakan dengan konsekuen oleh praktisi-praktisi keinsinyuran saat ini.

Bagaimana apabila seorang Insinyur melakukan malpraktek dan bagaimana dengan Sarjana Teknik (ST) yang melakukan praktek tanpa Surat Tanda Registrasi (STRI) tadi? Mereka bukan hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda dalam bentuk materi tapi juga bisa terjerat hukum pidana.

Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktek Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ayat 2 menyatakan, setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktek Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan keinsinyuran? Kita mengambil contoh lulusan Sarjana Teknik yang bekerja di Kementerian Teknis seperti Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustiran dan lainnya? Mereka juga adalah subyek dari UU No. 11 Tahun 2014 yang wajib untuk disertifikasi. Mereka selama ini dalam kesehariannya mengatur proyek-proyek infrastruktur dan konstruksi secara umum dimulai dari membuat anggaran proyek, mereview pekerjaan desain yang dilakukan oleh konsultan, melakukan kegiatan pengadaan bahkan menjadi pengawas pada saat konstruksi berlangsung.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Insinyur ini bertanggung jawab memverifikasi produk keinsinyuran yang dihasilkan oleh pihak terkait seperti konsultan dan kontraktor tadi adalah wajib teregistrasi sebagai Insinyur. Adalah agak aneh bahwa seharusnya pihak penanggung jawab proyek dari sisi pemilik (owner) dalam hal ini adalah perwakilan Pemerintah tidak lebih qualified atau mumpuni dibandingkan pihak pelaksana proyek yakni konsultan dan kontraktor tadi. Pemerintah sebagai pelaksana UU ini berkewajiban membina para lulusan Sarjana Teknik untuk lebih kompeten dan professional di bidangnya dan ini dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Insinyur sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebagaimana diatur di dalam Undang-undang.

Bagaimana dengan departemen teknis terkait terutama di tingkat pemerintahan kota kabupaten masih dipimpin oleh orang-orang yang bukan Sarjana Teknik? Sebagai contoh, kita masih mendapati kepala Dinas Pekerjaan Umum bukan berasal dari alumni teknik? Bisakah kita me-maintain produk dan jasa yang dihasilkan oleh instansi teknis tadi sedangkan puncak pimpinannya yang seharusnya menjadi final reviewer namun tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman keinsinyuran/keteknikan yang relevan dan memadai?

Era keinsinyuran sudah tiba dan sudah saatnya kita berubah sebagai bangsa dengan memberikan kesempatan kepada para Insinyur teregistrasi yang sebelumnya telah melalui proses uji kompetensi membuktikan bahwa mereka bisa memberikan jaminan atau assurance terhadap produk keinsinyuran yang mereka hasilkan. Bravo Insinyur Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.