Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) kembali menggelar sesi wawancara teknis untuk para kandidat Insinyur Profesional Madya (IPM) Sipil secara daring via zoom application. Majelis Uji Kompetensi (MUK) yang ditugaskan pada sesi kali ini menghadirkan Ir. Andi Taufan Marimba, IPU, Ir. Wahyu Hendrastomo, IPU dan Ir. Habibie Razak, IPU untuk mewawancarai 11 kandidat IPM.
Menarik melihat para Insinyur di dalam memaparkan pengalaman keinsinyurannya yang bisa berupa pengalaman terkait perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan proyek. Salah satu kandidat juga yang bekerja di perusahaan konsultan menyampaikan pengalamannya di dalam penyusunan billing rates tenaga ahli melalui asosiasi badan usaha untuk bisa dijadikan dasar oleh para pelaku jasa konstruksi dan juga pemberi proyek di dalam membayarkan para tenaga ahlinya.
Ir. Habibie Razak menanggapi bahwa acuan remunerasi atau billing rates yang ada saat ini belumlah memberikan apresiasi yang baik bagi para Insinyur Indonesia yang berkecimpung di dunia konstruksi karena ratenya masih rendah dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Ir. Habibie menjelaskan bahwa memang struktur billing rate terdiri dari komponen direct cost atau biaya langsung tenaga ahli/insinyur, komponen overhead dan margin dari perusahaan konsultan.
Ir. Habibie manambahkan “Apabila rate yang disetujui oleh Client/Project Owner ke konsultan nilainya sudah kecil kemudian bagaimana dengan remunerasi/benefit yang akan diberikan oleh konsultan kepada para tenaga ahlinya/insinyurnya. Sebenarnya Client di sektor swasta mampu membayar tenaga ahli dengan nilai yang lebih bagus bagus dan alangkah baiknya asosiasi yang membuat acuan remunerasi tadi melakukan studi atau kajian yang lebih komprehensif sebelum menerbitkan acuan billing rates yang terbaru. Billing rates setiap tahun idealnya harus berubah karena ada faktor inflasi yang setiap tahunnya bisa berbeda”.
Sesi wawancara teknis Badan Kejuruan Sipil PII saat ini dilakukan setiap minggu menelurkan setidaknya 70 – 100 Insinyur Profesional Madya (IPM) dan Insinyur Profesional Utama (IPU) setiap bulannya yang tidak lain sebagai upaya memberikan ijin praktik keinsinyuran kepada Insinyur Indonesia sesuai dengan amanah UU No.11/2014.