Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Jember bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jatim dan Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) menggelar Lokakarya Pengenalan dan Tatacara Pengisian Formulir Aplikasi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan ASEAN Engineer Register (AER) yang sukses diselenggarakan Sabtu sore tadi, 11 September 2021.
Acara dibuka dengan sambutan-sambutan yang terdiri dari sambutan Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember Dr. Ir. Triwahju Hardianto, ST., MT yang kemudian dilanjutkan sambutan kedua oleh Ketua PII Wilayah Jawa Timur Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS., IPU. Opening Remarks atau pengantar ketiga oleh Ir. Bambang Goeritno, M.Sc., MPA., IPU sekaligus membuka acara lokakarya ini.
Dalam sambutannya Ir. Bambang Goeritno Ketua BKS PII dan juga sekaligus Ketua Majelis Standar Keinsinyuran Persatuan Insinyur Indonesia (MSK PII) mengharapkan para Insinyur yang berada di Jawa Timur ini bukan hanya pada level mendapatkan Insinyur Profesional dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) tapi juga diharapkan mendapatkan pengakuan internasional dengan mengikuti program sertifikasi di tingkat Asia Tenggara, yakni ACPE dan AER.
Sesi lokakarya yang dimoderasi oleh Ir. Sonya Sulistyono, MT., IPM menghadirkan dua narasumber yakni Ir. Catur Hernanto, MM., IPU Sekretaris MSK PII dan Ir. Habibie Razak, IPU., APEC Eng. Indonesia Monitoring Committee untuk APEC Engineer Registration. Ir. Catur memaparkan bahwa di era Masyarakat Ekonomi ASEAN ada 8 jasa yang diliberalisasi di bawah Mutual Recognition Arrangement antarnegara ASEAN antara lain: Jasa Angkutan Udara dan Laut, Jasa Bisnis, Jasa Konstruksi, Jasa Telekomunikasi, Jasa Pariwisata, Jasa Keuangan, Jasa Kesehatan dan Jasa Logistik.
Jasa Keinsinyuran (Engineering Services) termasuk ke dalam cakupan Jasa KOnstruksi, dan sejak terbentuknya ASEAN MRA on Engineering Services pada 9 Desember 2005, Kementerian PUPR telah turut terlibat dan berkontribusi di dalam implementasi MRA tersebut karena berkaitan dengan profesional yang bergerak di sektor jasa konstruksi dan bidang pembangunan infrastruktur.
Sedangkan Ir. Habibie Razak memaparkan philosophies of Professional Engineering practice antara lain bahwa PE adalah License to Practice in many countries termasuk di Indonesia, Singapore, Malaysia, US, Canada. Someone needs to take responsibilties for the engineering deliverables (technical documents) prior to release for implementation such as for construction (Released For Construction), For the sake of quality assurance of the the works done by Engineer (non-PE), All those deliverables should be approved or endorsed, stamped by Professional Engineer(s).
Habibie menjelaskan “Di Indonesia, kita mengenal terminologi STRI & SKA/SKK yang merupakan dua hal yang berbeda. STRI adalah Ijin Praktik Keinsinyuran/License to Practice sesuai UU 11/2014 dan SKK (sebelumnya SKA) adalah Sertifikat atau Surat Kompetensi Kerja/Work Competency Certificate sesuai UU No. 2/2017. Di luar negeri, yang familiar adalah istilah Professional Engineer yang biasa disingkat PE (di Amerika) dan P.Eng (di Canada). Untuk mendapatkan kesetaraan internasional maka Insinyur Indonesia harus mendapatkan gelar Insinyur Profesional di tingkat Madya sebelum mendapatkan sertifikasi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) yang diatur oleh MRA tadi”
Ir. Habibie memberikan panduan tatacara mengisi formulir ACPE dan AER dengan memberikan contoh formulir salah satu pemegang ACPE, Dr. Ir. Ayuddin Baso Paramata, IPU., ASEAN Eng. salah seorang Ahli Struktur Indonesia sebagai referensi buat para peserta lokakarya sedangkan formulir AER mengambil contoh isian Ir. Ibnu Munzir salah satu pemegang AER yang saat ini bekerja di Kuwait.
Di sela-sela lokakarya, Ir. Kristianta, ST., M.Eng mendapatkan kesempatan mempromosikan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Jember yang sudah meluluskan ribuan Insinyur melalui program ini. Acara ditutup oleh Wakil Ketua PII Wilayah Jawa Timur, Dr. Ir. Gentur Prihantono SP., SH., MT., MH., IPU.