Sidang Majelis Penilai Badan Kejuruan Sipil PII

Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) kembali menyelenggarakan sidang majelis penilai untuk melakukan wawancara portfolio pengalaman terhadap 12 calon Insinyur Profesional Madya (IPM) Kejuruan Sipil. Bertempat di Kantor Sekretariat Sementara Persatuan Insinyur Indonesia Jl. Bandung No.1 Menteng Jakarta Pusat, sidang ini berlangsung mulai dari Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 05.00 sore. Hadir sebagai sebagai majelis penilai antara lain: Dr. Ir. Bambang Goeritno, Ir. W. Bintarto dan Ir. Habibie Razak.

Para calon IPM mengikuti sesi wawancara ini setidaknya 45 menit per orang dan tujuannya adalah melakukan verifikasi terhadap isian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) yang diisi. Mereka selama wawancara harus bisa membuktikan bahwa mereka memang terlibat langsung pada aktifitas keinsinyuran yang tertulis di dokumen tadi dengan memberikan penjelasan secara detail bukan hanya secara lisan tapi juga secara tulisan pada papan tulis.

Sesi sidang kali ini menghadirkan 2 applicant dari luar negeri, Inggris dan Korea, keduanya bekerja di Proyek Pembangkit Listrik 1000 MW di Cirebon Jawa Barat. Tidak ada perlakuan khusus buat para foreign engineers terkait proses mendapatkan Insinyur Profesional Madya di Indonesia. Mereka mengisi FAIP kemudian apabila hasil scoring memenuhi untuk IPM mereka diundang untuk sesi wawancara. Engineer dari UK menggambarkan desain Panama Canal proyek di mana dia terlibat sebagai Quantity Supervisor and Claim Manager dan engineer dari Korea menggambarkan secara gamblang beberapa proyek infrastruktur yakni jembatan, pumped storage hydro power dan coal fired power plant.

Tampak pimpinan sidang Dr. Ir. Bambang Goeritno memimpin sidang dan secara aktif menanyakan latar belakang, tujuan dan ruang lingkup proyek yang mereka kerjakan termasuk tingkat kompleksitas, fundamental desain dan metode konstruksi proyek-proyek yang mereka tuliskan di FAIP mereka. Saat ini, PII menunggu RPP Keinsinyuran dikeluarkan oleh pemerintah agar mandat dari UU No.11/2014 tentang keinsinyuran ini bisa diimplementasikan secara penuh. In parallel, sebelum itu terjadi, para Insinyur Indonesia mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mengikuti ujian sertifikasi Insinyur Profesional ini sehingga pada saat Peraturan Pemerintah terbit mereka sudah teregistrasi sebagai Insinyur yang berlisensi.

Reportase: Ir Habibie Razak – Persatuan Insinyur Indonesia

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.