Monthly Archives: March 2016

Pembicara pada One Day EPC Contract Workshop, 23 Maret 2016

Workshop EPC Contract yang di-organize oleh EMLI training dihadiri oleh 8 peserta dari berbagai profesi antara lain legal consultant, inhouse legal officer, project engineer, quality engineer dan commercial project officer beberapa perusahaan di Jakarta dan sekitarnya. Workshop ini diadakan hari Rabu, 23 Maret 2016 di Hotel Amaris Jl. Prof. Soepomo Tebet Jakarta Selatan.

Show Case

Workshop ini adalah yang kedua kalinya oleh EMLI dan menghadirkan instruktur yang sama yakni Ir. Habibie Razak, MM., ASEAN Eng., ACPE project manager power, oil and gas yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Distribusi Gas Persatuan Insinyur Indonesia Pusat. Model kontrak EPC di Indonesia saat ini terutama di bidang power, oil and gas menjadi pilihan yang tepat untuk memberikan mutual solution antara kedua pihak yang berkontrak, owner dan kontraktor EPC. Owner membuat Term of Reference atau Instruction to Bidder untuk Kontraktor EPC memasukkan penawaran yang akan dinilai secara teknikal dan komersil oleh Project Owner.

 

 

Keuntungan EPC Contract bagi Project Owner antara lain:

  • Single Source Responsibility
  • Reduced Risk
  • Increased Efficiency With Reduced Transaction Costs
  • Improved Quality Of Completed Project
  • Reduced Time From Concept To Completion
  • Increased Value Of Construction
  • Reduced Project Administration Burden
  • Reduced Change Orders & Claims

Kenyataan yang dihadapi saat ini, bahwa banyak Kontraktor EPC yang dulunya adalah engineering consultant yang kemudian menjelma menjadi EPC contractor, di lain pihak banyak juga constructor yang kemudian menjelma menjadi EPC contractor. For instance, PT Tripatra Engineers and Constructors lahir dari kapabilitas engineering mereka sebagai perusahaan engineering yang kemudian menjelma menjadi perusahaan raksasa EPC di Indonesia dan ASEAN begitu pun dengan Rekayasa Industri. Kontraktor EPC seperti Wijaya Karya dan karya-karya lainnya berusaha menjadi kontraktor EPC di mana mereka lahir sebagai pure contractor yang banyak mengerjakan proyek infrastruktur publik selama beberapa dekade terakhir.

Foto2

Instruktur menyampaikan, pendekatan pertama di atas di mana perusahaan engineering menjelma menjadi EPC contractor memiliki opportunity lebih besar untuk menjadi lebih mature dikarenakan kontrak EPC ini mengharuskan suatu kontraktor EPC bertanggung jawab terhadap performance guarantee terhadap apa yang mereka kerjakan dalam posisinya sebagai one single point responsibility. Kontraktor seperti Tripatra dan Rekayasa Industri bisa lebih confident dengan apa yang mereka kerjakan dikarenakan bekal hitung-hitungan engineering seperti heat and mass balance, water steam cycle, dan perhitungan proses lainnya sehingga mereka bisa menggaransi output atau target capacity sesuai dengan isi dari kontrak EPC. Di sisi lain untuk porsi konstruksi, mereka lebih sering mengsubkonkan pekerjaan konstruksi dan instalasi pada kontraktor rekanan dan pada saat commissioning dan startup tetap yang menjadi key persons pada aktifitas ini adalah engineer-engineer yang merupakan internal resource capabilities Tripatra dan Rekayasa Industri.

Kontraktor EPC yang dulunya berasal dari spesialisasi konstruksi di dalam mengerjakan proyek EPC akan sangat membutuhkan engineering consultant sebagai subcontractor atau consortium partner yang memiliki capabilities yang mumpuni yang bisa menggaransi performance dari suatu pabrik yang dibangun kepada kontraktor EPC tadi dan si Kontraktor EPC menggaransi performance output kepada owner (back to back). Pada saat pekerjaan konstruksi, mereka akan lebih progresif karena mereka sudah familiar di bidangnya walaupun engineering consultant tetap harus melakukan construction management program memastikan Kontraktor EPC melakukan konstruksi dan instalasi sesuai dengan standard dan spesifikasi yang ditetapkan. Scope commissioning dan startup akan lebih banyak dikerjakan oleh engineering consultant karena mereka yang lebih paham sistemnya sebagaimana mereka yang melakukan design dari awal.

Foto Bersama2

Workshop EPC contract ini diharapkan bisa dilakukan minimal sekali sebulan agar dunia konstruksi termasuk pelaku-pelaku konstruksi bisa lebih memahami betapa besarnya benefit yang diberikan oleh model kontrak ini baik untuk project owner maupun kontraktor EPCnya.

 

 

Program Pembinaan Profesi Insinyur di Balikpapan Kerjasama Alumni Teknik Unhas, 19 Maret 2016

Program Pembinaan Profesi Insinyur Persatuan Insinyur Indonesia (PPPI) terlaksana hasil kerjasama apik antara Persatuan Insinyur Indonesia dan Ikatan Alumni Teknik Universitas Hasanuddin pada Minggu, 20 Maret 2016 di Hotel le Grandeur, Balikpapan. Bagi IKATEK-UH, PPPI ini adalah gelombang kedua setelah gelombang pertama dilaksanakan Tanggal 9 Maret lalu di Jakarta. Bapak Ir. Isradi Zainal dalam sambutannya selaku Ketua IKATEK-UH Chapter Kalimantan menegaskan bahwa IKATEK-UH akan terus melakukan kegiatan ini sampai pada minimum 3000 alumni Unhas tersertifikasi sebagai Insinyur dan Insinyur Profesional di seluruh Indonesia. Isradi juga yang sebelumnya mengikuti PPPI di Makassar bulan Februari lalu juga menyatakan akan menuntaskan pengisian FAIPnya untuk segera mendapatkan sertifikasi Insinyur Professional melalui Badan Kejuruan Mesin PII.

Atoel Aco - Laporan Ketupat

PPPI ini dihadiri lebih dari 40 professional berasal dari berbagai sektor industri termasuk Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Balikpapan dan sekitarnya. Terlihat 4 professional dari Chevron Oil Company, beberapa lainnya dari sektor pertambangan seperti Berau Coal, KPC dan perusahaan tambang lainnya, 5 orang lainnya berasal dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Workshop sehari ini juga dihadiri oleh Bapak Dr. Ir. Habir, salah satu unsur pengurus inti INKINDO Kalimantan Timur yang jauh-jauh datang dari Samarinda ke Balikpapan bersama rekan-rekan pengurus lainnya. Beliau menyampaikan keinginannya untuk mengadakan workshop ini di Samarinda dalam waktu dekat.

Pembukaan PPPI oleh Ir. Rudianto Handojo selaku perwakilan PII Pusat kemudian dilanjutkan dengan materi Sosialisasi UU Keinsinyuran dan Pengenalan tentang Organisasi PII. Bapak Rudianto dalam paparannya menyatakan urgensi dari Sertifikasi Insinyur ini mengikuti amanah UU No. 11 Tahun 2014 yang disahkan bulan Maret 2014 lalu.

Isradi Zainal - Sambutan

Materi Etika dan Advokasi adalah materi ketiga dibawakan oleh Wakil Ketua Komite Advokasi PII, Ir. Sapri Pamulu, Phd. Bapak Sapri dalam pemaparannya menyampaikan bahwa PII mempunyai tugas menetapkan, menerapkan dan menegakkan kode etik Insinyur dan juga memberikan advokasi bagi Insinyur Indonesia. Beliau juga dalam presentase singkatnya memaparkan jenis  malpraktek, sanksi dan cara penanganannya.

Sesi siang hari setelah makan siang dimulai oleh Ir. Habibie Razak dengan topik Sertifikasi ASEAN Engineer yang terdiri dari ASEAN Engineer dan ASEAN Chartered Professional Engineer. Habibie memberikan penjelasan perbedaan keduanya, salah satunya bahwa ASEAN Engineer adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh ASEAN Federation of Engineering Organization (AFEO) yang merupakan Federasi Organisasi Keinsinyuran se-ASEAN dan ACPE adalah merupakan sertifikasi yang lahir dari hasil kerjasama Negara-negara ASEAN melalui formal Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Engineering Services. APEC Coordinating Committee yang melayani aplikasi sertifikasi ACPE untuk Insinyur Indonesia di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Rudianto Handojo - Opening Speech

Materi-materi selanjutnya adalah Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) dibawakan Ir. Isradi Zainal dan workshop pengisian FAIP dikoordinir oleh Ir. Ngadiyanto dan dibantu oleh Dr. Ir. Muhammad Rusman, MT dan Ir. Taufik Nur, MT. Kegiatan PPPI ini ditutup dengan foto bersama peserta, panitia dan Instruktur dari PII.

Isradi sebelum menutup acara PPPI menyampaikan bahwa Ikatan Alumni Teknik Unhas Chapter Kalimantan akan kembali melakukan kegiatan sejenis Tanggal 30 April 2016 nanti.

Sukses Insinyur Indonesia, Bravo Persatuan Insinyur Indonesia.

 

 

Showtime

 

 

Foto Bersama

Reportase oleh Ir. Habibie Razak – Sekretaris Bidang Distribusi Gas PII Pusat

 

with Rusman

 

Program Pembinaan Profesi Insinyur Kerjasama PII dan Ikatan Alumni Teknik Unhas, 9 Maret 2016

Hari Rabu Tanggal 9 Maret 2016 adalah hari libur nasional bertepatan Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu juga sekaligus hari di mana gerhana matahari terjadi. Hari Rabu kemarin masyarakat disibukkan oleh wisata gerhana yang berlangsung mulai dari Pukul 06.30 – 08.00 pagi hari. Persatuan Insinyur Indonesia dan Pengurus Ikatan Alumni Teknik Unhas (IKATEK-UH) justru disibukkan oleh kegiatan Program Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) yang berlangsung dari Pukul 08.00 – 17.30 di Gedung 2 BPPT Jl. MH Thamrin.

1-Pembukaan

PPPI ini adalah hasil kerjasama kedua institusi sebagai hasil dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tahun lalu di Makassar. “Kegiatan PPPI ini adalah salah satu prasyarat untuk mendapatkan sertifikasi Insinyur Profesional akan terus diselenggarakan oleh IKATEKUH dalam rangka mensertifikasi semua alumni Sarjana Teknik Unhas yang ada di Indonesia dan luar negeri sesuai dengan amanah UU No. 11 Tahun 2014” kata Ir. Haedar A. Karim, Ketua Umum Ikatan Alumni Teknik Unhas dalam sambutannya. Bahkan Beliau menyampaikan untuk inhouse PPPI juga akan dilakukan di perusahaan Beliau berada yang dijadwalkan akhir bulan depan. Beliau dalam sambutannya sambil bercanda “Dengan UU yang ada saat ini, saya pun belum tahu apakah saya ini kategori insinyur senior atau senior insinyur, saya berharap ke depan semua level manager, general manager dan direktur perusahaan yang bergerak di bidang keteknikan minimum tersertifikasi Insinyur Profesional Madya”.

2-HAK

Sambutan kedua sekaligus membuka acara PPPI oleh Bapak Ir. Rudianto Handojo – Direktur Eksekutif PII dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pengurus IKATEK-UH sehingga acara ini bisa terlaksana dengan baik dan diharapkan akan terus bergulir dalam rangka mensertifikasi alumni Teknik Universitas Hasanuddin.

Kegiatan yang dihadiri oleh total 37 peserta ini didominasi oleh alumni Unhas dan lebih dari 50% adalah alumni Sarjana Perkapalan. Hadir dalam PPPI adalah Bapak Ir. Muhammad Fitri, Direktur Operasi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan yang juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Perkapalan Unhas (ISP-Unhas). Beliau pada satu sesi menyampaikan bahwa saat ini belum ada Badan Kejuruan atau Badan Kejuruan Teknologi di PII yang khusus mengelola sertifikasi teknik Perkapalan. PII saat ini memiliki BK Teknik Kelautan yang sebenarnya apabila dilihat dari spesialisasi keilmuan, Teknik Perkapalan adalah disiplin ilmu yang spesifik untuk desain dan konstruksi perkapalan.

4-Habibie Razak

Instruktur yang hadir pada workshop kali ini antara lain Ir. Habibie Razak, ACPE., ASEAN Eng. membawakan materi Profil Organisasi PII, Etika Profesi dan Advokasi Insinyur oleh Ir. Sapri Pamulu, PhD, pengenalan sertifikasi Insinyur Profesional oleh Bapak Tjipto Kusumo dan panduan pengisian FAIP oleh Bapak Ir. Rudi Purwondho, IPM dan Bapak Ir. Ngadiyanto, IPM.

Workshop ditutup oleh perwakilan PII Pusat, Bapak Ir. Ngadiyanto setelah sebelumnya Bapak Ir. Muhammad Fitri mewakili Panitia Pelaksana mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia atas sumbangsihnya pada kegiatan Program Pembinaan Profesi Insinyur kali ini. Kegiatan yang sejenis akan diadakan lagi di Balikpapan pada Tanggal 20 Maret 2016 oleh IKATEK-UH Korwil Kalimantan dan Tanggal 16 April 2016 oleh IKATEK-UH Korwil Jaban-Jabar dan ISP-UH. Pengucapan Sapta Dharma Catur Karsa dipandu oleh Bapak Dr. Ir. Rusman Muhammad, MT Ketua PII Cabang Makassar yang juga sempat hadir pada kegiatan kali ini.

 

5-Sapri Pamulu

Reportase oleh: Ir. Habibie Razak, ACPE., ASEAN Engineer – Sekretaris Bidang Distribusi Gas Persatuan Insinyur Indonesia Pusat

9-Foto Bersama

 

6-Rusman Muhammad8-Pitto Menutup

Implementasi UU No. 11 Tahun 2014 Korelasinya dengan Aparatur Sipil Negara Bekerja Keinsinyuran

Oleh: Ir. Habibie Razak, APEC Engineer, ASEAN Eng. – Persatuan Insinyur Indonesia Pusat

Tahun 2014 tepatnya Tanggal 25 Februari kemarin Panitia khusus (Pansus) DPR berhasil merampungkan Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai motor penggerak di dalam mengupayakan disahkannya UU ini memang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu. Perjuangan yang cukup lama menguras waktu, tenaga dan juga pemikiran dan akhirnya menghasilkan produk yang cukup komprehensif dan imparsial.

Undang-undang ini bukan hanya lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dan peran serta keinsinyuran, peningkatan taraf hidup Insinyur Indonesia tapi juga Insinyur-insinyur kita dituntut untuk lebih bisa mendeliver hasil engineering, manufacturing, construction, operation and maintenance yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan juga masyarakat dan industri sebagai pengguna produk keinsinyuran tadi.

Berbeda dengan negara-negara maju di dunia seperti US, Australia dan Canada mereka sudah memiliki UU ini lebih dari 3 dekade, mereka sangat sadar bahwa Engineers are fully responsible terhadap pekerjaan mereka. Mereka sadar masyarakat butuh jaminan terhadap desain dan konstruksi yang dilakukan oleh Engineer. Pemerintah mereka menitikberatkan keselamatan publik dan masyarakat terhadap hasil karya Insinyur-insinyur lokal mereka. Untuk bisa melakukan pekerjaan engineering mereka haruslah memiliki syarat-syarat khusus seperti pengalaman yang mumpuni, uji kompetensi teknis, dan pendampingan oleh Insinyur-insinyur yang lebih senior kepada Insinyur yang masih muda pengalaman.

Bahkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura bahkan Vietnam dalam satu dekade terakhir ini juga telah menerapkan undang-undang profesi keinsinyuran bahkan mereka sudah mengatur profesi ini lebih terinci dan terstruktur dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan presiden dan keputusan menteri.

Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengaturan keinsinyuran antara lain bertujuan:

  1. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
  2. memberikan perlindungan kepada pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
  3. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
  4. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
  5. menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.

Bagaimana cara mengontrol kualitas Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran? Menurut Pasal 10 dan Pasal 11, Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia.  Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur. Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi pasal 10 dan pasal 11 ini jelas-jelas mengharamkan seorang Insinyur berpraktek di luar sana tanpa adanya ijin kerja yang dikeluarkan oleh PII apakah itu berhubungan dengan infrastruktur dan fasilitas publik maupun industri (swasta). Karena ini sudah diatur maka ini harus dilaksanakan dengan konsekuen oleh praktisi-praktisi keinsinyuran saat ini.

Bagaimana apabila seorang Insinyur melakukan malpraktek dan bagaimana dengan Sarjana Teknik (ST) yang melakukan praktek tanpa Surat Tanda Registrasi (STRI) tadi? Mereka bukan hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda dalam bentuk materi tapi juga bisa terjerat hukum pidana.

Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktek Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ayat 2 menyatakan, setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktek Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan keinsinyuran? Kita mengambil contoh lulusan Sarjana Teknik yang bekerja di Kementerian Teknis seperti Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustiran dan lainnya? Mereka juga adalah subyek dari UU No. 11 Tahun 2014 yang wajib untuk disertifikasi. Mereka selama ini dalam kesehariannya mengatur proyek-proyek infrastruktur dan konstruksi secara umum dimulai dari membuat anggaran proyek, mereview pekerjaan desain yang dilakukan oleh konsultan, melakukan kegiatan pengadaan bahkan menjadi pengawas pada saat konstruksi berlangsung.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Insinyur ini bertanggung jawab memverifikasi produk keinsinyuran yang dihasilkan oleh pihak terkait seperti konsultan dan kontraktor tadi adalah wajib teregistrasi sebagai Insinyur. Adalah agak aneh bahwa seharusnya pihak penanggung jawab proyek dari sisi pemilik (owner) dalam hal ini adalah perwakilan Pemerintah tidak lebih qualified atau mumpuni dibandingkan pihak pelaksana proyek yakni konsultan dan kontraktor tadi. Pemerintah sebagai pelaksana UU ini berkewajiban membina para lulusan Sarjana Teknik untuk lebih kompeten dan professional di bidangnya dan ini dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Insinyur sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebagaimana diatur di dalam Undang-undang.

Bagaimana dengan departemen teknis terkait terutama di tingkat pemerintahan kota kabupaten masih dipimpin oleh orang-orang yang bukan Sarjana Teknik? Sebagai contoh, kita masih mendapati kepala Dinas Pekerjaan Umum bukan berasal dari alumni teknik? Bisakah kita me-maintain produk dan jasa yang dihasilkan oleh instansi teknis tadi sedangkan puncak pimpinannya yang seharusnya menjadi final reviewer namun tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman keinsinyuran/keteknikan yang relevan dan memadai?

Era keinsinyuran sudah tiba dan sudah saatnya kita berubah sebagai bangsa dengan memberikan kesempatan kepada para Insinyur teregistrasi yang sebelumnya telah melalui proses uji kompetensi membuktikan bahwa mereka bisa memberikan jaminan atau assurance terhadap produk keinsinyuran yang mereka hasilkan. Bravo Insinyur Indonesia.