Kepengurusan Persatuan Insinyur Indonesia Periode 2015/2018 yang diketuai oleh Bapak Dr. Ir. Hermanto Dardak dan Sekjendnya Bapak Ir. Bachtiar Sirajuddin kembali memberikan amanah kepada saya untuk menjadi bagian dari kepengurusan pusat. Berbeda dengan periode sebelumnya di bawah kepempimpinan Bapak Ir. Bobby Gafur Umar, rekomendasi dari Bapak Ir. Rudianto Handojo selaku Direktur Eksekutif menempatkan saya sebagai salah satu Wakil Ketua Bidang Energi dan Kelistrikan dan untuk periode kali ini saya diminta menjadi Sekretaris Badan Registrasi Insinyur, Persatuan Insinyur Indonesia.
Badan Registrasi Insinyur adalah salah satu badan di PII Pusat yang fungsi dan tugasnya antara lain: melaksanakan tugas penyelenggaraan Registrasi Insinyur Indonesia, termasuk di dalamnya penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Insinyur, Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dan mekanisme perpanjangannya. Sebagaimana diketahui bersama, PII saat ini bekerja sama dengan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi dan kementerian terkait hubungannya dengan implementasi Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang akan dikeluarkan segera tahun ini dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
STRI adalah ijin praktek keinsinyuran sama halnya para dokter memiliki ijin praktek kedokteran, diharapkan nantinya dengan STRI ini para Insinyur yang teregistrasi akan melaksanakan praktek keinsinyuran sesuai dengan kaidah-kaidah dan standard perancangan, konstruksi, instalasi, kegiatan keinsinyuran lainnya secara konsekuen sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara professional di hadapan pengguna dan pemanfaat keinsinyuran. Insinyur yang menyandang STRI diwajibkan dalam setiap aktifitas praktek keinsinyurannya mengutamakan kaidah keselamatan masyarakat, kesehatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh UU No. 11 Tahun 2014.
Belajar dari Insinyur yang berlisensi di luar negeri mereka dalam profesinya dicover oleh professional indemnity insurance. Professional Indemnity Insurance memproteksi claim terhadap tuduhan melanggar kewajiban profesi sebagai Insinyur termasuk biaya akibat kerusakan dan biaya hukum yang terjadi akibat suatu claim. Insinyur yang terlisensi tadi diakui secara profesional sebagai ahli di bidangnya dan orang atau pihak lain bergantung pada keahliannya dan bertanggung jawab penuh pada profesinya. Apabila kewajiban ini dilanggar maka pihak lain yang merasa dirugikan bisa mengklaim kerusakan akibat kesalahan yang dilakukan oleh Insinyur tadi. Ini juga berlaku walaupun Insinyur tadi menyediakan jasa secara gratis kepada pihak lain yang tidak terlibat di dalam kontrak pelayanan jasa tadi.
Sebagai professional, kita membutuhkan Professional Indemnity Insurance untuk mensatisfy peraturan pemerintah, kewajiban kontrak atau sederhananya untuk memproteksi asset-asset kita. Jaman dimana Insinyur memiliki asuransi seperti dijelaskan di atas akan segera terjadi dan ini menjadi salah satu alasan mengapa Insinyur yang ber-STRI tadi akan lebih dihargai profesinya dan secara umum akan membuat profesi Insinyur menjadi lebih seksi sehingga bisa lebih diminati ke depannya oleh para remaja lulusan Sekolah Menengah nantinya.
Salam Insinyur, Bravo Persatuan Insinyur Indonesia