Hari Sabtu datang dan bincang-bincang update terakhir usaha pengembangan PLTSa di Hotel Pomelotel ternyata berlangsung sangat interaktif dan bahkan peserta yang menurut panitia dari BKM PII diperkirakan sekitar 20 orang ternyata dihadiri lebih dari 40 peserta dari berbagai institusi pemerintah, organisasi atau komunitas renewable energy dan perusahaan nasional maupun global. Beberapa peserta juga berasal dari Jepang yang memiliki minat untuk memahami lebih lanjut investasi PLTSa ditinjau dari regulasi pemerintah, manajemen proyek dan skema investasi bekerja sama dengan pengusaha lokal.
Event kali ini menghadirkan beberapa panelis antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur, Perusahaan Listrik Negara, Universitas Pancasila, Private Developer, Researcher dari Institusi Pembiyaan Internasional, dan Badan Kejuruan Elektro PII. Bincang pagi ini selain memberikan gambaran tentang teknologi pengolahan sampah menjadi tenaga listrik dalam paparannya Jacky Latuheru salah satu panelis menyampaikan setiap kota besar memiliki karakteristik sampah yang berbeda di Indonesia termasuk volume sampahnya dalam ton/hari di mana dibutuhkan evaluasi teknologi pengolahan sampah yang terbaik ditinjau dari sisi teknik dan juga finansial. Jacky mengistilahkan evaluasi teknologi ini harus sesuai dengan prinsip “Best Applicable Technology Meet Actual Needs (BATMAN)”.
Isu yang lagi hangat adalah dengan dikeluarkannya Perpres No.35/2018 yang mengatur percepatan instalasi pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres No. 35 Tahun 2018 mengatur percepatan pembangunan instalasi Pengelolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah antara lain: Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo / Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado. Capture dari Perpres 35/2018 di bawah ini diharapkan bisa memberikan efek positif kepada iklim usaha untuk investasi PLTSa ini.
Djoko Winarno, praktisi PLTSa juga mewakili Badan Kejuruan Elektro Persatuan Insinyur Indonesia (BKE PII) memberikan fakta kunci bahwa penduduk Indonesia lebih dari 260 Milyar menghasilkan limbah 0.7 Kg/hari/limbah orang, atau 175Ribu Ton/Hari atau sekitar 64 Juta Ton/Tahun dan menempatkan Indonesia sebagai kontributor kedua sekitar 10% sampah plastik di dunia. “Dengan asumsi bahwa penduduk kita akan tumbuh sebesar 1,38%, limbah kami akan mencapai 67.100.000 ton pada 2019, didominasi oleh sampah organik.“ Kata Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2016. Diharapkan dengan proyek-proyek PLTSa ini bisa memberikan kontribusi pada peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan untuk 23% dari konsumsi energi nasional pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 (saat ini ‐ 12%) sebagaiman komitmen dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan di COP21 Paris tahun lalu.