Monthly Archives: April 2025

Kuliah Umum Profesionalisme Keinsinyuran UNPAR,12 April 2025

Ir. Habibie Razak kembali diminta membawakan sesi Kuliah Umum Profesionalisme Keinsinyuran untuk mahasiswa(i) Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Katolik Parahyangan (PSPPI – FT-UNPAR) Angkatan X. Ir. Tony Handoko, MT., IPM Kaprodi PSPPI FT UNPAR membuka acara kuliah umum dan memperkenalkan Ir. Habibie Razak sebagai narasumber.

Dalam paparannya Ir. Habibie Razak kembali menegaskan betapa pentingnya untuk sepenuhnya mengimplementasikan UU 11/2014 dan PP 25/2019 terkait keinsinyuran untuk Insinyur Indonesia memberikan nilai tambah pada pemanfaat dan pengguna keinsinyuran terkait aspek keselamatan publik, kualitas produk/deliverables keinsinyuran dan begitu pun Insinyurnya sendiri juga berhak mendapatkan nilai tambah (read: tambahan/benefit) dari hasil penyelenggaraan tugas-tugas keinsinyuran yang mereka lakukan.

“Kita terus terang saja masih bingung sesama pengurus PII saja masih memiliki pemahaman yang berbeda bagaimana sich praktik Insinyur Profesional yang mampu memberikan nilai tambah tadi, ini kemudian membuat stakeholder keinsinyuran menjadi bingung, dan sejujurnya memang UU keinsinyuran belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsekuen” lanjut Ir. Habibie yang juga adalah Regional Director (Energy) Surbana Jurong Group dan Direktur Eksekutif PII Pusat periode 2021 – 2024.

Ir. Habibie menambahkan “seorang insinyur baru bisa menyelenggarakan praktik keinsinyuran secara mandiri setelah menyandang predikat sebagai Insinyur Profesional Madya (IPM) dengan serangkaian proses (ST lanjut program profesi Insinyur (Ir.) dan setelah mendapatkan pengalaman setidaknya 5 tahun bisa apply for Insinyur Profesional Madya (IPM) baru bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)”

“Berbeda dengan dokter, sarjana kedokteran baru bisa melakukan praktik kedokteran secara mandiri setelah mengikuti program Koas (co-assistant) selama 1,5 – 2 tahun. Jadi tahapannya, Sarjana kedokteran mengikuti Koas baru setelah lulus bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter (STRD)” lanjut Ir. Habibie.

“Jadi, selama insinyur belum memiliki STRI atau ijin praktik keinsinyuran tadi, insinyur di dalam melakukan pekerjaan keinsinyurannya (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, O&M) harus berada dalam pengawasan Insinyur Profesional Madya (IPM) atau Insinyur Profesional Utama (IPU). Semua dokumen teknis keinsinyuran yang dikerjakan oleh Insinyur yang belum berSTRI Madya haruslah diperiksa, diendorse atau pun disahkan oleh IPM atau IPU tadi”

Dalam paparannya Ir. Habibie Razak juga memberikan contoh PE endorsement yang menggunakan Professional Engineer (PE) Stamp pada proyek-proyek di mana dia terlibat sebagai wujud nyata pelaksanaan praktik keinsinyuran di Indonesia maupun global.

Pada sesi kuliah umum, Ir. Habibie Razak juga kembali mengingatkan para Insinyur Indonesia akan tantangan global keinsinyuran di mana Insinyur kita juga haruslah future-ready, antara lain: Digital Proficiency, Sustainability and Carbon Literacy, Ethical and Regulatory Awareness and Communication and Interdisciplinary Collaboration.

Contoh kongkrit keterlibatan para Insinyur Indonesia di dalam memberikan nilai tambah tanpa melupakan aspek sustainability adalah penyelenggaraan proyek-proyek hilirisasi industri dengan melakukan rekayasa dan pemanfaatan teknologi low carbon sesuai dengan cita-cita NZE 2060, Industrial Downstreaming Should Progress alongside Energy Transition.