Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat kembali mengundang para pengurusnya yang terdiri dari kepengurusan badan kejuruan, majelis kehormatan etik dan majelis standard keinsinyuran serta perwakilan pengurus pusat dalam rangka sosialisasi draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun sejak 5 bulan lalu untuk disesuaikan dengan UU No.11/2014 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2019 yang baru dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Tim penyusun ADART PII Ir. Purba Robert Sianipar, Ph.D., IPU dan menghadirkan narasumber Ir. Ahmad Bukhari Saleh. Ir. Robert memaparkan beberapa point-point penting terkait perubahan ADART yang baru untuk disahkan di Kongres Luar Biasa (KLB) di bulan September 2019 ini. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain perubahan usulan nama Majelis Layanan Insinyur (MLI) menjadi Majelis Standard Keinsinyuran (MSK) pada struktur kepengurusan PII Pusat, PII bisa membentuk Badan Hukum Milik Organisasi (BHMO) yang bisa lebih mandiri di dalam menjalankan fungsi pembinaan keinsinyuran terkait pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) seperti kegiatan pelatihan, kursus dan sebagainya.
Ir. Joni, sapaan Ir. Bukhari Saleh sedikit melakukan flash back tentang sejarah PII sejak dibentuknya di tahun 1952 yang hanya sebagai paguyuban insinyur, perjuangan PII untuk bisa menggolkan UU keinsinyuran selama 25 tahun terakhir hingga saat ini, PII adalah organisasi non pemerintah yang diberi mandat oleh UU untuk menjalankan pembinaan keinsinyuran di Indonesia. “Diterbitkannya UU keinsinyuran ini adalah inisiatif dari beberapa anggota DPR kita seperti Ir. Pramono Anung, Ir. Rully Chairul Azwar dan Ir. Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian saat ini” lanjut Joni menjelaskan.
Ir. Robert Purba menyampaikan bahwa sesuai UU No.11/2014, bidang dan cakupan keinsinyuran itu meluas ada pada kementerian teknis terkait dimulai dari kementerian Ristek Dikti, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan lainnya. Standard keinsinyuran ditentukan oleh kementerian teknis terkait. Hadir pada rapat sosialisasi ini antara lain: Ir. Habibie Razak Badan Kejurusan Sipil (BKS PII), Ir. Ade Irfan dari Badan Kejuruan Mesin (BKM PII), Ir. Catur Hernanto dari Badan Kejuruan Teknik Industri (BKTI), Ir. Rudianto Handojo Majelis Kehormatan Etik (MKE), Ir. Tonny Hari Widiananto Ketua BK Kehutanan, Ir. Djoko Winarno Wakil Ketua BK Elektro dan perwakilan badan kejuruan lainnya.