Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Batam menggelar online workshop via zoom meeting pagi tadi dengan tema “Implementasi Professional Engineer Stamp Menuju Era Baru Praktik Keinsinyuran di Indonesia”. Sesi workshop menghadirkan Ir. Habibie Razak, ASEAN Eng., ACPE Sekretaris PII Learning Center yang juga adalah komite Pendidikan dan Pelatihan Profesi PII Pusat.
Sesi yang berlangsung selama 2 jam dihadiri setidaknya 200 peserta yang terdiri dari Insinyur Profesional, Insinyur, Anggota PII dan non-Anggota PII. Selain peserta dari dalam negeri, beberapa Insinyur Profesional Indonesia yang berkiprah di luar negeri seperti Ir. Alvin Alfiyansyah, ASEAN Eng. di Qatar, Ir. Ibnu Munzir, IPM di Kuwait, Ir. Andi Sanjaya, ASEAN Eng, Singapura dan Ir. Muhammad Gunawan, IPM yang lagi berkiprah di Malaysia.
Ir. Prastiwo Anggoro, ASEAN Eng., ACPE bertindak sebagai host pada sesi ini dibantu oleh Ir. Sudomo, IPM selama acara berlangsung. Ir. Habibie Razak memaparkan agenda workshop PE Stamp ini ke dalam beberapa point antara lain: Definition and Objectives of PE Stamp, Examples of PE Stamp – References from Various Countries , Example of PE Endorsement Request, How Do We Perform the Review and Stamp?, Who Will Make the Approval/Endorsement? How to Retain our Professional Engineer License? How to Select the Right PE for Endorsement, Stamps Classification, Benefits having PE License, Consequence of Non-PE Practicing Engineering, Consequence of PE Malpractice, Steps to Get Licensed, PE Practice Letter of Statement and Facts regarding PE Profession.
Ir. Habibie Razak menjelaskan bahwa Professional Engineer Stamp adalah distinctive mark (cap/penanda khusus) bagi seorang PE di dalam melakukan praktik keinsinyuran terkait pengesahan dan endorsement engineering/technical documents. Habibie memaparkan beberapa contoh PE stamp dari luar negeri yang implementasi praktik keinsinyurannya sudah jauh lebih maju antara lain: Amerika Serikat, Canada, Malaysia dan Singapura. “Saya pernah menerima permintaan PE endorsement dari konsultan engineering asal Malaysia untuk proyek mereka di Indonesia dan juga satu permintaan PE stamp dari perusahaan EPC asal India yang mengerjakan salah satu proyek di Indonesia dan tentunya ada nilai dari setiap lembar demi lembar yang saya endorse” ujar Ir. Habibie sambil tersenyum.
Habibie melanjutkan, memang semestinya yang melakukan pengesahan atau approval terkait technical documents dilakukan oleh Professional Engineer apabila merujuk pada UU 11/2014 dan PP 25/2019. Engineering design dan specification sebelum di-released for construction supaya itu sah secara hukum membutuhkan stempel atau cap dari Insinyur yang memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Sesi presentase berlangsung selama 40 menit dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta online workshop. Diskusi yang menarik adalah bagaimana PE di luar negeri seperti di Singapura di dalam melakukan endorsement untuk lifting plan dibayar dengan nilai SGD 1000, di Malaysia, PE meng-endorse drawing selembarnya dibayar di kisaran RM 500 “Tidaklah heran Insinyur di negara tetangga jauh lebih makmur dari Insinyur di tanah air” ujar Habibie Razak yang juga adalah salah seorang project director sektor resource and energy di salah satu perusahaan engineering terkemuka.
Idealnya, apabila UU dan PP dilaksanakan secara konsekuen, setiap perusahaan engineering, construction maupun EPC pasti akan meng-hire Insinyur yang ber-STRI atau di LN dikenal dengan istilah Professional Engineer agar setiap dokumen-dokumen teknis pengesahannya bisa dilakukan secara inhouse karena kalau melibatkan individual freelancer pasti biayanya akan lebih mahal. Namun tentunya, Insinyur yang berlisensi atau memiliki ijin praktik tadi akan dihargai dengan remunerasi lebih besar dibandingkan Insinyur atau Sarjana Teknik yang belum memiliki ijin praktik atau STRI tadi.
Di samping benefit yang diberikan untuk pemegang STRI ini, ada tanggung jawab dan konsekuensi yang harus dihadapi apabila Professional Engineer tadi melakukan malpraktik keinsinyuran yakni bisa diancam dengan denda bahkan pidana. Merujuk pada kasus runtuhnya viaduct structure di Singapore mengakibatkan salah satu PE Singapura harus membayar denda dan dipenjara.
Hal lain yang menarik di luar negeri yang sudah mapan implementasi UU keinsinyurannya, bahwa setiap proyek-proyek di tahap budget initiation sudah menganggarkan PE stamp fees sekitar 1-3%. Contoh-contoh inilah yang membuat para Insinyur Profesional di luar negeri hidup lebih sejahtera dan lebih makmur. Kemudian siapa yang wajib untuk melakukan engineering deliverables approval atau endorsement dalam suatu proyek? Untuk proyek APBD/APBN/Loan yang dimanage oleh kementerian Pejabat Pembuat Komitmen sudah wajib untuk memiliki STRI untuk bisa melakukan fungsi pengesahan tadi.
Berikut daftar siapa-siapa yang wajib memiliki ijin praktik keinsinyuran dalam suatu proyek antara lain: Pejabat Pembuat Komitmen – APBD/APBN/Loan – Government Project, Client’s Project Manager/Director, Contractor/Consultant’s Project Director (in some extent), Project Manager, Project Engineer, Construction Manager, Senior Design Engineers, Inspectors, Construction Engineers, Quality Control Engineers, Safety Engineers, Mining Engineer, Environment Engineer dan lainnya.
Habibie di akhir sesi menyatakan bahwa adalah domain PII sebagai engineering authority yang akan melakukan finalisasi Professional Engineer Practice Guidelines termasuk desain baku PE stamp dan reproduksinya.
Sesi workshop ditutup oleh Ir. Prastiwo Anggoro Ketua PII cabang Batam yang kemudian akan melaporkan kegiatan workshop ini berupa saran dan rekomendasi ke Pengurus PII Pusat. Hadir pada kegiatan ini Ir. Taufik Nur, IPM., ASEAN Engineer Sekretaris Forum Penyelenggara Program PS PPI FTI-UMI, Ir. Asrul Aatuwo Sekretaris PII Wilayah Sulawesi Tengah dan beberapa pengurus cabang dan wilayah di seluruh tanah air.