Pembicara pada Kursus Hukum Kelistrikan, 26 Agustus 2015

EMLI Training salah satu training provider di Indonesia yang fokus pada hukum Energi dan Pertambangan melaksanakan 3 hari training mulai dari Tanggal 25 – 27 Agustus 2015 dengan topik Hukum Kelistrikan. Saya diundang untuk membawakan 2 materi di hari kedua yakni IPP Road Map in Indonesia dan Aspek Legal dan Komersial pada  Proyekk-proyek Engineering, Procurement & Construction.

IMG_20150826_155059

Pihak training provider sekiranya hanya mengamanahkan materi EPC yang dikonfirmasi seminggu sebelumnya entah kenapa beberapa jam sebelum jadwal materi saya ini, mereka juga meminta saya memberikan sedikit waktu untuk mempresentasekan IPP road-map. Saya sangat berterima kasih pada karib saya, Ir. Denny Saputra yang setahun sebelumnya mempresentasekan materi ini kepada kami sehingga slides yang berasal dari dia bisa pula saya presentasekan di depan peserta Hukum Kelistrikan ini.

Aspek legal dan komersial pada suatu proyek EPC selain aspek teknis menjadi bahan kajian yang cukup mendalam pada training kali ini. Beberapa materi yang cukup menarik adalah 10 contract roadblocks yang harus diperhatikan di fase proposal development pada suatu proyek EPC yaitu: Consequential Damage, Limits of Liability, Exclusive Remedies, Warranty, Dispute Resolution, Indemnity Provision, Change Provision, Insurance Requirement, Force Majeure Provision dan Price & Payment Terms. Salah satu istilah penting dalam bisnis asuransi adalah waiver of subrogation, yakni memastikan EPC contractor terlepas dari “sue” yang dilakukan oleh pihak asuransi apabila terjadi kerusakan/damage pada suatu properti client pada saat fase konstruksi yang mungkin diakibatkan oleh EPC contractor tadi di mana pihak Client adalah pihak yang terasuransi meminta claim penggantian kepada perusahaan asuransi.

IMG_20150826_175612

Tax juga merupakan bahan diskusi yang menarik di mana seorang tax officer di perusahaan korporasi bertugas memastikan tidak terjadi double taxation akibat pengaturan yang tidak tepat untuk suatu kontrak offshore dan onshore pada suatu proyek. Kuesioner pajak dikeluarkan oleh tax officer tadi memastikan entity yang mana yang akan menandatangani kontrak dengan client sehingga tax exposure bisa diminimalisir.

IMG20150826161046

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.