Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum kembali mengadakan workshop Program Pengembangan Keprofesionalan (PKB) untuk dua kelas yaitu Geoteknik dan Teknik Lingkungan Tanggal 3 dan 4 Oktober 2016. Workshop ini dihadiri lebih dari 60 Insinyur seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini saya diundang mewakili Persatuan Insinyur Indonesia (PII) membawakan materi “Permasalahan dan Solusi Lingkungan pada Proyek LNG Plant”.
Materi yang saya sampaikan terdiri dari beberapa pokok bahasan antara lain: faktor-faktor yang harus diperhatikan dari sisi aspek lingkungan pada saat akan menginisiasi proyek pembangunan LNG Plant. Faktor-faktor itu antara lain:
- The project site location (topography, hydrology, geotechnical, site ambient condition, area required, social condition, biological condition, etc.)
- Air emissions associated with process equipment
- Handling and storage of chemicals and liquids at the site to prevent adverse impacts to ground water
- LNG management from LNG liquefaction plant, transportation down to customer side.
Sedangkan limit atau ambang batas emisi diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk NOx, SO2, H2S dan partikulat harus dipenuhi oleh LNG Plant Developer pada saat mengurus UKL/UPL maupun AMDAL. Untuk proyek LNG Plant minimal kapasitas 550 MMSCFD membutuhkan AMDAL dan apabila di bawah kapasitas itu biasanya hanya membutuhkan UKL/UPL. Bagaimana pun juga ada faktor lain yang mengatur tentang kedua ijin lingkungan ini yaitu Permen No. 13 Tahun 2010 tentang UKL/UPL dan Permen LH No.5 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Pada suatu studi lingkungan, konsultan lingkungan yang bekerja untuk project developer harus bisa mengidentifikasi issues and potential impacts yang bisa terjadi pada setiap aktifitas proyek, penentuan cara pengendalian atau mitigasinya, dan stakeholders mana yang bertanggung jawab (project developer, kontraktor EPC atau lainnya). Studi awal lingkungan atau biasa disebut preliminary environmental impact assessment juga wajib dilakukan apabila proyek ini meminta bantuan kepada the International Financing Institution seperti World Bank, ADB dan juga dari sindikasi Bank Lokal. Standard lingkungan yang dikeluarkan oleh IFC tadi lebih tinggi dibandingkan standard Indonesia yang mengatur project design and operations – including air quality standards, emission guidelines, effluent limits, noise standards, and hazardous and toxic waste management guidelines.
Berikut di bawah ini beberapa regulasi yang mengatur tentang water supply, water treatment dan waste water treatment di Indonnesia antara lain:
- PERMENKES No. 416 Year 1990 regarding the Requirements and Monitoring of Quality of Water.
- Regulation of Ministry of Environment No. 4 Year 2007 regarding Waste Water Standard on Oil & Gas and Geothermal.
- Kep-112/MENLH/2003 regarding Standard for Domestic Waste-Water.
- Kep-42/MENLH/10/1996 Decree of the State Minister for Environment; Waste Water Standard in Geothermal/Oil and Gas Activities.
- Kep-51/MENLH/10/1995 Decree of the State Minister for Environment; Liquid Waste Standards for Industrial Activities.
- BAPEDAL No. 1Year 1995 regarding B3 Waste Handling Requirement.
- KEPMEN No. 115 Year 2003 regarding the Standard of Water Quality.
Bagaimana dengan pembangunan dan pengoperasian LNG Plant di atas air (terapung)? Diperlukan studi lingkungan secara komprehensif untuk mengidentifikasi potensi kerusakan lingkungan dan pengendaliannya sama halnya dengan di darat.
Salam Insinyur Indonesia.
Thank you for nice information