Para Insinyur Profesional di lingkup Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia berkumpul bersama dalam suatu workshop tata cara pengisian CPD report sebagai syarat mutlak untuk bisa memperpanjang sertifikasi Insinyur Profesional sesuai diatur oleh UU No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. FTI UMI di bawah kepemimpinan Dekan Ir. H. Zakir Sabara HW, ST., MT., IPM., ASEAN Eng. kembali menjadi terdepan di dalam menginisiasi workshop ini. Di lingkup Universitas Muslim Indonesia sudah tercatat lebih dari 40 staff pengajar tersertifikasi Insinyur Profesional yang didominasi oleh Fakultas Teknologi Industri.
Sesi sehari ini menghadirkan Ir. Habibie Razak sebagai instruktur yang dihadiri lebih dari 20 dosen dari berbagai program studi. sebelum masuk ke sesi workshop, acara dimulai dengan pidato pembuka dari Ketua PII Cabang Makassar, Dr. Ir. Muhammad Rusman, MT., IPM., ASEAN Eng. yang juga adalah staff pengajar Program Teknik Industri Universitas Hasanuddin dan kemudian acara resmi dibuka oleh Wakil Dekan 1 FTI UMI Ir. Andi Pawennari, MT., IPM.
Moderator pada sesi workshop sehari ini, Ir. Taufik Nur, ST. MT., IPM., ASEAN Eng. membuka sesi yang terdiri dari paparan selama kurang lebih satu setengah jam dilanjutkan 30 menit sesi tanya jawab. Program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan adalah upaya yang wajib dilakukan oleh para pemegang sertifikat insinyur profesional (SIP) untuk bisa lebih memutakhirkan pengetahuan dan meningkatkan pengalaman keprofesionalannya.
Secara ringkas, kegiatan-kegiatan yang dapat diakui dalam program PKB adalah sebagai berikut:
- Pendidikan dan Pelatihan Formal terdiri dari: Pendidikan Strata Lanjut, Pendidikan Singkat, dan Pelatihan Kerja Formal.
- Pendidikan Tidak Formal terdiri dari: Pembelajaran Mandiri, Pembelajaran Sehubungan Dengan Penugasan Kerja.
- Partisipasi Dalam Pertemuan Profesi: Peserta Pertemuan Profesi dan Partisipasi Dalam Kepanitiaan.
- Paparan Dan Karya Tulis terdiri dari: Paparan Dan Laporan Teknis Internal, Paparan Pada Pertemuan Teknis, Penulisan Makalah Untuk Pertemuan Profesi, Penulisan Untuk Majalah, Penulisan Buku dan Pengajaran Sebagai Pengajar/Instruktur.
- Kegiatan Penunjang: Sebagai Pakar atau Narasumber, Sebagai Pengurus Organisasi Profesi atau Pimpinan Lembaga, Sebagai Penerima Tanda Jasa; Award; dan sejenisnya.
Ada jenis kegiatan yang di atas sifatnya wajib diikuti atau dilakukan dan ada juga yang sifatnya pilihan. Buat pemegang sertifikat IP Pratama diwajibkan mengumpulkan poin minimum 40 per tahun, IP Madya 50 per tahun dan IP Utama minimum 60 per tahun dan dilaporkan setiap tahunnya hingga masa 5 tahun umur sertifikat berakhir. Keputusan diperpanjang atau dicabutnya SIP ini tergantung dari keteladanan di dalam menyampaikan laporan CPD atau PKB ini bagi para Insinyur yang masih bergelut di dunia keinsinyuran. Bagi para Insinyur yang tidak bergelut di aktifitas keinsinyuran menurut penilaian PKB tidak akan mendapatkan perpanjangan sertifikat.
Workshop ini ditutup dengan penyerahan plakat secara simbolis oleh Dekan FTI UMI, Ir. Zakir Sabara dilanjutkan dengan sesi foto bersama para peserta, instruktur dan pengurus PII Cabang Makassar. Dalam pidato penutupnya, Ir. Zakir Sabara, ASEAN Eng. menyampaikan bahwa kegiatan serupa harus dilakukan setidaknya minimum sekali dalam tiga bulan untuk merefresh memory para pemegang SIP agar memenuhi kewajiban CPD/PKB ini.
Seusai workshop, Ir. Zakir mengundang instruktur dan staff pengajarnya mengunjungi lokasi persiapan soft launching Cabin Campus Canteen yang akan dilaksanakan sore ini dilanjutkan buka puasa bersama para civitas akademika dan undangan FTI UMI.
Sukses terus Fakultas Teknologi Industri UMI, sukses Insinyur Indonesia, Bravo PII.