Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait UU 11/2014 dan Manfaatnya Untuk Insinyur Indonesia Pada Pengembangan Proyek-proyek Renewable Energy di Indonesia

Indonesia adalah negara besar yang kaya akan potensi pengembangan energi terbarukan dari Sabang sampai Merauke. Bagaimana pun juga potensi sumber daya alam ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan manusia Indonesia pada umumnya dan juga untuk para Insinyur Indonesia khususnya. Menurut Harris Yahya, Direktur Aneka EBTKE Kementerian ESDM dalam paparannya pada Konferensi Eastern Renewable Energy bulan Maret 2018 lalu di Makassar menyebutkan bahwa  Indonesia hanya memiliki 60,491 MW kapasitas pembangkit energi listrik terpasang dan hanya sekitar 9,000 MW atau hanya 15% dikategorikan sebagai renewable energy. Saat ini Pemerintah terus mendorong membangun RE power plants di seluruh Indonesia untuk memenuhi komitmen President Jokowi  untuk 23% energy consumption oleh RE di tahun 2025. Bagaimana pun juga, dibutuhkan regulasi pemerintah yang ideal untuk mendukung target ini.

Investor dan developer dari luar negeri cukup antusias di dalam memberikan andil pada program ini. Mereka datang bukan hanya dengan membawa modal yang cukup besar tapi juga advanced technology dan foreign engineers untuk bekerja di proyek-proyek mereka. Sebutlah, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) 75 MW Sidrap yang baru diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu. Ini adalah PLTB pertama yang beroperasi di Indonesia. Setelah itu menyusul beberapa PLTB lainnya yang sementara dalam tahap development antara lain PLTB Tolo-1 Jeneponto 72 MW dan lainnya.

Bagaimana dengan peran Insinyur Indonesia untuk bisa berpartisipasi dan mendapatkan pengalaman pada proyek-proyek energi terbarukan ini? Pemerintah sebagai regulator harus memberikan endorsement kepada pelaku bisnis ini untuk lebih banyak melibatkan para Insinyur kita. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melalui UU No.11/2014 hubungannya dengan usaha utilisasi sumber daya insinyur Indonesia mempunyai tugas antara lain melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar, pengembangan keprofesional berkelanjutan (PKB) dan menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.

Tidak lama lagi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait profesi keinsinyuran ini akan segera diterbitkan dan salah satu yang diatur dalam rancangan RPP ini adalah tentang Insinyur Asing. Insinyur Asing sesuai dengan harapan RPP ini berkewajiban antara lain untuk: melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur; melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki; memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambunganmelaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.

Sedangkan kewajiban Insinyur Asing terhadap Insinyur pendamping Indonesia antara lain: 1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Insinyur Indonesia sebagai tenaga pendamping sesuai dengan yang disebutkan di dalam pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan oleh institusi yang memberikan sponsor kepada instansi yang berwenang untuk memberikan izin kerja bagi tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 2) Insinyur Asing melakukan Program alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dibuat secara terstruktur dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemampuan Tenaga Ahli pendamping/Insinyur Indonesia dan selain disampaikan kepada institusi yang memberikan izin kerja bagi tenaga kerja asing. 3) Institusi yang memberikan sponsor berkewajiban untuk menyampaikan laporan tertulis hasil yang telah dicapai dalam proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Tenaga Ahli pendamping/Insinyur Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Selama ini, Insinyur Asing ini menurut observasi PII belumlah melakukan proses alih pengetahuan dan teknologi sesuai diharapkan, belum ada pencatatan atau laporan secara tertulis terkait pencapaian proses tadi. Sepertinya praktek pendampingan oleh tenaga ahli lokal kepada tenaga asing tadi belumlah maksimal. Sekiranya ini menjadi salah satu poin fokus Pemerintah terkait kesuksesan alih pengetahuan dan teknologi tadi.

Rancangan Peraturan Pemerintah ini hendaknya segera dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai wujud komitmen bahwa pemerintah peduli akan pengembangan Insinyur Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang mutakhir dari Insinyur Asing yang membawa pengetahuan dan teknologi masa depan ke Indonesia termasuk teknologi energi terbarukan yang mulai masuk ke Indonesia beberapa tahun terakhir ini, sayang sekali momen ini tidak termanfaatkan secara optimal.

Diharapkan sebelum Insinyur Asing tadi kembali ke negaranya, Insinyur kita sudah mampu untuk menjalankan kegiatan-kegiatan keinsinyuran terkait pengembangan proyek-proyek renewable energy tadi termasuk bagaimana pengoperasian dan pemeliharaannya. Bukan hanya itu, Insinyur yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan seperti BPPT diharapkan akan lebih efektif lagi melakukan aktifitas sejenis, belajar dari negara lain dan mengembangkannya menjadi teknologi baru yang lebih handal.

Renewable energy adalah suatu keharusan, Indonesia is moving towards the clean energy dan sudah saatnya para Insinyur Indonesia menjadi bagian dari proyek-proyek ini. Menurut Penulis, Persatuan Insinyur Indonesia sebagai institusi yang diberi tugas membantu pengembangan kompetensi Insinyur Indonesia patut diberikan ruang gerak yang lebih luas lagi dan hanya dengan dikeluarkannya rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini usaha-usaha terkait bisa dilakukan secara terukur dan lebih optimal lagi.

Tulisan ini juga dapat dibaca di link ini http://makassar.tribunnews.com/2018/07/16/opini-habibie-razak-insinyur-asing-dan-manfaatnya-untuk-insinyur-nasional

Penulis: Habibie Razak – Praktisi Sektor Energi dan Ketenagalistrikan – Sekretaris Divisi Gas Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat – Penasehat Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (FTI UMI)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.