Badan Kejuruan Mesin Persatuan Insinyur Indonesia (BKM PII) kembali menggelar diskusi keinsinyuran untuk kesekian kalinya kali ini dengan topik “Boiler Inspection Project Management” yang dihadiri setidaknya 50 professional dari berbagai instansi dan perusahaan nasional dan mutinasional yang bergelut di bidang usaha keteknikan. Diskusi para insinyur ini diadakan Hari Sabtu, 15 September 2018 di Pomelo Hotel, Jl Gatot Subroto Jakarta.
Prof. Ir. Tresna Ketua BK Mesin PII dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Indonesia populasi boiler sudah sangat banyak yang beroperasi sejak 40 tahun lalu dan untuk pertimbangan keselamatan, peralatan ini harus mendapatkan pengujian sebelum dioperasikan bahkan pada saat pengoperasian dibutuhkan inspeksi rutin sesuai dengan UU yang berlaku, Prof. Tresna juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Pembicara yang mengalokasikan waktunya di hari libur ini untuk membagi pengetahuannya kepada para peserta diskusi keinsinyuran ini yang hampir semuanya berprofesi sebagai insinyur dan berlatar belakang sarjana teknik.
Gerry Aditya Purwanto mewakili Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan undang-undang terkait pesawat uap dan bejana tekan dimulai dari UU Uap Tahun 1930 yang hingga saat ini belum mengalami perubahan. Gerry meminta BKM PII untuk membantu Kemenaker di dalam memberikan input teknis dan rekomendasi-rekomendasi yang dibutuhkan untuk bisa memperbaharui UU uap ini dan sama-sama mengawal ke DPR untuk dibahas agar bisa disahkan. Gerry menuturkan standard pengujian pesawat uap yang digunakan saat ini mengacu pada ASME, JIS dan NBIC. “SNI belum ada standard terkait pengujian pesawat uap ini” Gerry menambahkan. Untuk standard JB dari Tiongkok hingga saat ini belum diakui oleh Kemenaker untuk pengujian boiler walaupun saat ini pembangkit listrik di Indonesia sudah banyak menggunakan boiler buatan Tiongkok, Kemenaker tetap mewajibkan para pelaku usaha mengacu pada standard yang diakui di Indonesia.
Gerry menambahkan bahwa prinsip-prinsip inspeksi peralatan keteknikan yang dianut adalah preventive, systematic dan comprehensive. Kegiatan inspeksi atau pemeriksaan ini dilakukan dari fase perencanaan dan desain, fabrikasi/manufacturing, transportasi, instalasi hingga testing dan commissioning suatu peralatan. Kemenaker memberikan lisensi kepada perusahaan inspeksi (PJK3) untuk melakukan pengujian di lapangan kemudian melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk further review and approval.
Sementara itu, Refnaldi senior inspector PT Surveyor Indonesia menyebutkan beberapa jenis kerusakan pada boiler yang bisa menyebabkan ledakan antara lain: dekarburasi, oksidasi, creep dan korosi. Pengujian boiler ini sangat penting memastikan peralatannya dalam kondisi baik sesuai desain dan sepesifikasi sebelum dioperasikan. Refnaldi menambahkan bahwa boiler yang sudah berusia lebih dari 35 tahun atau lebih harus menjalani penelitian bahan dengan cara dibolongin dengan mesin bor kemudian diambil bagian-bagian tertentu sebagai sampel untuk diuji. Dari hasil pengujian dibuat remaining life time assessment report yang memutuskan apakah boiler tadi masih bisa dioperasikan atau tidak. Apakah dibutuhkan rehabilitasi atau penggantian dan seterusnya.
Dr. Ir. Isradi Zainal pembicara mewakili Asosiasi Pengusaha Jasa K3 (APJK3) menekankan bahwa apabila merujuk pada UU 11/2014 tentang Profesi Keinsinyuran maka yang berhak melakukan pengujian dan pengawasan terhadap pesawat uap dan bejana bertekanan adalah Insinyur yang memiliki lisensi atau ijin yang dikenal sebagai Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) semenjak aktifitas pengujian dan pengawasan ini adalah praktek keinsinyuran. UU No.11/2014 menyebutkan bahwa yang bukan Insinyur melakukan kegiatan keinsinyuran akan mendapatkan sanksi administrasi bahkan sanksi denda dan pidana apabila menyebabkan kerugian harta benda, catat dan hilangnya nyawa seseorang.
Dr. Isradi juga menegaskan bahwa hanya Kementerian Tenaga Kerja yang memiliki otoritas secara UU untuk melakukan pengawasan dan pengujian boiler sedangkan pressure vessel juga bisa dilakukan oleh kementerian ESDM untuk proyek-proyek sektor pembangkit listrik, minyak, gas dan pertambangan. Menurut Isradi, sebagai organisasi profesi yang diatur oleh UU, PII diharapkan mendapatkan peran yang lebih strategis di dalam pembuatan standard nasional indonesia terkait boiler ini dimulai dari fase desain, manufaktur, transportasi, instalasi, testing dan commissioning. Di Amerika sana, dikenal organisasi American Society of Mechanical Engineers (ASME) yang mengembangkan standard tentang Boiler dan Pressure Vessels. PII melalui BK Mesin juga bisa melakukan hal yang sama.
Ir. Ade Irfan, MBA Sekjen BKM PII menutup acara diskusi keinsinyuran ini dengan mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembicara dan peserta kegiatan ini. “Materi diskusi dan sertifikat kepesertaan akan dikirimkan melalui alamat email peserta dan seperti kegiatan keinsinyuran lainnya diskusi keinsinyuran ini dinilai sebagai aktifitas Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dan akan mendapatkan point bagi para pemegang sertifikat Insinyur Profesional” imbuh Ade.
Hadir juga pada diskusi keinsinyuran BK Mesin PII in beberapa pengurus PII antara lain Ir. Hari Yuwono Pengurus inti BKM PII dan Ir. Habibie Razak Sekretaris Divisi Gas PII Pusat.
Reportase: Ir Habibie Razak, IPM., ASEAN Eng., ACPE