Bimbingan Teknis Pembiayaan Infrastruktur Skema KPBU, Makassar, 13 – 14 September 2018

Dinas Bina Marga dan Dinas Bina Konstruksi Propinsi Sulawesi Selatan menggelar bimbingan teknis (BIMTEK) pembiayaan infrastruktur skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KBPU) yang bertempat di Hotel Laris, Jl Lagaligo Makassar Tanggal 13-14 September 2018. BIMTEK ini setidaknya dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari ASN Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel dan perwakilan Asosiasi Badan Usaha di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur termasuk perwakilan dari Kontraktor BUMN seperti Adhikarya dan lainnya.

Acara dibuka oleh Ir. H. Zulkifly Zaiby, MSi mewakili Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan menyampaikan pesan Gubernur Sulawesi Selatan terpilih untuk segera mengidentifikasi beberapa prospek proyek yang bisa diKPBU-kan. Dengan memaksimalkan skema KPBU bisa memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengeksekusi dan menyelesaikan proyek infrastruktur tanpa harus bergantung pada APBN.

Pembicara pertama di BIMTEK ini Ir. Sapri Pamulu, PhD Pakar Pembiayaan Infrastruktur dan Strategic Management Specialist di PT Wiratman mengisi Konsep KPBU dan memaparkan perbedaannya dengan skema pembiayaan menggunakan APBN, APBD, BUMN dan swasta.  Sapri menuturkan ada beberapa kesalahpahaman persepsi terhadap KPBU antara lain: 1) KPBU bukan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat 2) Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik 3) KPBU bukan merupakan privatisasi barang publik 4) KPBU bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum 5) KPBU bukan merupakan pinjaman (hutang) pemerintah kepada swasta.

Dr. Sapri menghimbau para kontraktor bukan hanya sebagai pelaksana konstruksi saja tapi juga terlibat sebagai investor dalam suatu proyek yakni menjadi equity partner pada suatu konsorsium developer sehingga pendapatan yang didapat bukan hanya dari laba pelaksanaan konstruksi tapi juga bisa mendapatkan profit selama fase pengoperasian suatu aset infrastruktur.

Manfaat dari kebijakan pemanfaatan skema KPBU antara lain: 1) Efisiensi Anggaran: Keunggulan dari pendekatan analisis biaya yang meliputi seluruh umur proyek (whole life cycle costing). 2) Kepastian Penyelesaian: Lebih mendorong kepastian penyelesaian proyek yang lebih cepat atau tepat waktu karena swasta baru akan menerima pembayaran dari Pemerintah.
3) Tingkat Kinerja Lebih Terjamin: swasta dapat memonitor dan menjaga kinerja layanan infrastrukturnya secara maksimal 4) Fleksibel dan Inovatif: Lebih fleksibel dan mendorong inovasi karena mengutamakan spesifikasi layanan yang diperlukan. Pihak swasta memiliki ruang untuk berinovasi pada spesifikasi aset. 5) Resiko Kecil: Mentransfer sebagian dari risiko, seperti risiko konstruksi, risiko operasi, risiko pendanaan dan risiko kepemilikan aset. Contoh Manfaat KPBU
• Pembangunan Jembatan Memakai skema APBN, ada kerusakan sedikit harus menunggu revisi anggaran kalau tidak dianggarkan. Kalau dengan skema KPBU, ada kerusakan ditalangi oleh swasta terlebih dahulu. • Mengenai risiko pembengkakan biaya operasional dan biaya perawatan. Kalau dengan KPBU, risiko ditanggung oleh badan usaha, kalua APBN oleh
pemerintah. Termasuk risiko keterlambatan.

Pembicara kedua Ir. Habibie Razak memaparkan tahap perencanaan dan penyiapan KPBU menurut peraturan menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015. Tahapan perencanaan terdiri beberapa proses antara lain: identifikasi kebutuhan publik, daftar proyek yang rencananya bisa diKPBU-kan, proses prioritas proyek dan outline business case (OBC). Tahapan penyiapan KPBU antara lain: prastudi kelayakan, studi kelayakan final dan market sounding. Kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian risiko dan kajian bentuk KPBU yang akan diimplementasikan menjadi bagian dari studi kelayakan.

Pemerintah memberikan fasilitas dan dukungan untuk proyek-proyek KPBU yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk bisa direalisasikan dan memenuhi aspek keekenomiannya antara lain: project development fund, viability gap funding dan jaminan pemerintah. Ir. Habibie Razak mengangkat studi kasus Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalak tentang skema pembiayaan proyek melalui KPBU.

Bimtek ini masih berlangsung hingga esok hari dan Ir. Mustakim Toba Kepala Seksi Bina Usaha dan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai salah satu pembicara yang juga merupakan penanggung jawab kegiatan BIMTEK kali ini ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.